SBSINEWS-SULUT,- Selasa 9 Maret 2021 malam, 2(dua)orang anggota PK SBSI Indomarco Prismatama di tahan karena diduga melakukan tindak pidana penggelapan.
Mereka mengaku menjual barang di jalan, mereka sopir Indomaret,di ketahui pihak perusahaan dan di paksa mengaku oleh pihak security perusahaan dan di suruh tulis surat pengunduran diri. Demikian Keterangan Ketua Korwil (K)SBSI Sulawesi Utara(10/03/21)
Setelah sudah 3 hari di tahan,Ketua PK Indomaret bermohon lewat telpon ke saya agar dapat dilakukan pembelaan oleh Serikat Buruh. Selanjutnya bergeraklah kita tim korwil menuju Polsek Poigar dan tadi malam yang ke 2 kali kita korwil menuju Polsek Poigar di Kabupaten Bolaang Mongondow’ tambah Lucky CH P Sanger
Lucky melanjutkan”Memang tidak semua Korwil pergi karena pertimbangan kendaraan dan biaya,tapi syukur, puji Tuhan tadi malam sudah di SP3kan, dan kedua anggota kita telah keluar dan sudah bertemu keluarga tadi malam.”Ujar Ketua Korwil (K)SBSI Sulut
Lucky CH P Sanger mengapresiasi kerja Tim terutama Tim LBH Korwil (K)SBSI Sulut yang diketua Max Bawotong SH bekerja dengan cepat, jelas dan nyata.
Terimakasih kepada Ketua LBH Max Bawotong, SH dan Tim Korwil (K) Sulawesi Utara telah menyelamatkan Buruh PK SBSI Indomaret yang telah menjadi korban rekayasa pihak security Indomarco Prismatama tempat keduanya bekerja. Semoga hal yang sama tidak terulang lagi.