Satya Karta Negara.(ist)

SUMUT, SBSINews.id – Nasib pilu kali ini dialami Satya Karta Negara, seorang buruh yang dulunya bekerja di PT. Buckman Indonesia. Ia mengaku telah dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan tak diberikan pesangon.

Guna menuntut haknya tersebut, Satya Karta Negara mendatangi kantor Federasi Bank Keuangan Niaga (FBKN) Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Sumatera Utara (Sumut) guna meminta Pembelaan Hukum.

Satya Karta Negara menerangkan bahwa ia telah bekerja sejak Oktober 2010 dan diberhentikan Januari 2018 tanpa kompensasi apapun dan tanpa kesalahan apapun oleh perusahaan asal singapore tersebut.

Kejadian yang dialami Satya pada awal tahun 2018 membuatnya bersedih, mengingat kejadian tersebut dialami setelah satu bulan ayah kandungnya meninggal dunia dikarenakan sakit.

Sehingga, setelah mendapatkan informasi dari sejumlah buruh di Toba Samosir, Satya memberanikan diri untuk datang ke Sekretariat F.BKN SBSI Sumut.

BACA JUGA: http://sbsinews.id/nicholas-blueprint-sbsi-sumut-telah-mencapai-90/

Kehadiran Satya di sentra pengaduan pada sekretariat F.BKN SBSI Sumut Jl.T.Amir Hamzah Gg.Melati I No.9, Medan diterima langsung oleh Wakil Ketua F.BKN SBSI Sumut Herwin Pasaribu.

Setelah menerima pengaduan dari Satya , Herwin Pasaribu memberikan keterangan pers yang mengatakan bahwa F.BKN SBSI Sumut akan segera meminta disposis kepada bapak Nicholas Sutrisman selaku ketua Korwil SBSI Sumut.

“Kita akan segera mengundang pihak-pihak perusahaan terkait permasalahan yang dialami Satya dan PT.Buckman Indonesia agar kiranya permasalahan Satya dapat segera mendapatkan keadilan” kata Herwin Pasaribu, Rabu (14/3/2018).

Nicholas Sutrisman selaku ketua SBSI Sumut ketika dikonfirmasi melalui telepon seluler menyampaikan Tindakan PHK tanpa kesalahan dan tanpa peringatan adalah bertentangan dengan UU No.13 Tahun 2003 Tahun 2003 Tentang ketenagakerjaan.

“SBSI akan mengawal ketat permasalahan Satya sesuai amanat UU No.2 Tahun 2004 Tentang penyelesaian perselisihan hubungan Industrial” kata Nicholas.

Walaupun Perusahaan berasal dari Singapore, Nicholas Sutrisman yang praktisi Hukum menegaskan perusahaan tersebut tetap harus patuh kepada hukum di Indonesia dan tidak bisa semena-mena melakukan pemutusan hubungan  kerja kepada buruh.(red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here