JAKARTA, SBSINews.id – Sebanyak 38 buruh PT. Jenindo di Bekasi akhirnya bisa bernafas lega setelah Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A Bandung memenuhi tuntutan para buruh.
Hal itu diungkapkan Penasehat Hukum (PH) buruh, Agus Supriyadi saat mendatangi Kantor Dewan Pengurus Pusat (DPP) Seikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) bersama perwakilan para buruh, Kamis (15/3/2018).
“Kita sangat bersyukur, Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A khusus Bandung memutuskan bahwa perusahaan wajib mempekerjakan kembali para buruh dan menghukum perusahaan membayar uang paksa sebesar Rp. 171.000 per-hari kepada masing penggugat (buruh.red),” kata Agus.
Lebih lanjut Agus Supriyadi yang merupakan Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) SBSI menceritakan bahwa perselisihan buruh dan perusahaan berawal saat para pengurus dan anggota yang dulunya merupakan Serikat Buruh Perjuangan Reformasi (SBPR) dari Pt. Jenindo melakukan aksi mogok kerja terkait masalah Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
BACA JUGA: http://sbsinews.id/nicholas-blueprint-sbsi-sumut-telah-mencapai-90/
“Karena mogok para buruh dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK.red) oleh pihak Pt. Jenindo. Mengetahui hal tersebut saya dari LBH SBSI berusaha maksimal membantu menyelesaikan agar hak para buruh bisa terpenuhi dan saya sangat bersyukur hakim memutuskan dalam perkara nomor: 219/pdt.sus-phi/2017/pn.bdg memenuhi tuntutan para penggugat,” ujar Agus menambahkan.
Menyikapi pasca putusan tersebut, para buruh melakukan pertemuan dengan Ketua Umum SBSI dan hasil pertemuan tersebut para buruh sepakat menjadi pengurus dan anggota SBSI ditingkat perusahaan Pt.jenindo.
“Besar harapan kita buruh SBSI akan semakin kuat di PT. Jenindo dan seluruh hak dan kewajiban akan terpenuhi sehingga terwujudnya kesejahteraan bagi para buruh,” paparnya.(syaiful)