SULUT SBSINews – Korwil (K)SBSI Sulawesi Utara Lucky Sanger mengingormasikan upah minimum Privins (UMP) Sulawesi Utara diumumkan langsung oleh Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey, SE. didampingi Dewan Pengupahan Provinsi Sulawesi Utara dengan besaran kenaikan Rp 3.310.723,-
Licky Sanger berharap nilai UMP sebesar itu bisa juga dirasakan manfaatnya oleh warga masyarakat Sulawesi Utara. Meski pada saat pembahasan draff kenaikan UMP untuk Provinsi Sulawesj Utara segenap wakil organisasi buruh dan wakil pekerja yang tergabung dalam Dewan Pengupahan Provinsi Sulawesi Utara sudah sepakat untuk menaikkan UMP Provinsi Sulawesi Utara sebesar Rp. 3.500.000,- kata Lucky Sanger yang juga menjabat Korwil (K) SBSI ini menuturkan pada SBSINews.com Jum’at 1 November 2019 via WhatAppnya.
Perhitungan besaran UMP sebesar Rp. 3.500.000 itu menurut dia dihitung berdasarkan tingkat inflasi dan laju pertumbuhan ekonomi di Sulawesi Utara.
“Namun kenyataannya seperti yang sudah diumumkan oleh Gubernur” kata Lucky Sanger seakan menahan rasa kecewa. Artinya, keputusan Gubernur tidak sinkron dengan apa yang telah disepakati oleh wakil serikat buruh dan wakil serikat pekerja yang tergabung dalam Dewan Pengupahan Provinsi Sulawesi Utara. (Jacob Ereste)