SBSINews – Dewan Pengawas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS TK) Syafri Adnan Baharuddin (SAB) mengundurkan diri terkait isu yang diduga melibatkan pelecehan seksual demi asistennya berinisial RA.

Pengunduran diri Syafri disampaikan saat konferensi pers di Hotel Hermitage, Jakarta Pusat, Minggu (30/12). Selain Syafri, hadir dalam rapat pers anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Poempida Hidayatullah, Jakarta Pusat, Minggu (30/12).

“Saya menyatakan mundur, agar saya dapat fokus dalam upaya menegakkan keadilan melalui jalur hukum,” ujar Syafri.

Syafri juga berencana menentang jalur hukum untuk membantah pemeriksaan pemerkosaan yang dilontarkan RA.

“Berbagai pertimbangan yang ditujukan kepada saya adalah tidak benar adanya dan bahkan merupakan fitnah yang keji,” katanya.

Sebelumnya, RA, mantan asisten ahli Dewan Pengawas BPJS TK yang memperbaiki pemeriksaan yang dilakukan oleh Syafri selama sekitar 2 tahun bekerja. Sejak menjadi asisten ahli dengan status tenaga honorer pada April 2016, RA mengaku sudah puas saat menerima pemerkosaan.

RA yang tidak tahan terhadap masalah seksual melaporkan SAB ke Ketua Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan. Namun, perempuan 27 tahun itu malah dipecat dari jabatannya sebagai asisten ahli.

“Ternyata Dewan Pengawas yang bertentangan dengan bejat itu. Hasil Rapat Dewan Pengawas pada 4 Desember sebaliknya memutuskan untuk mengeluarkan Perjanjian Bersama yang isinya mem-PHK saya sejak akhir Desember 2018,” kata RA di kantor Saiful Mujani Riset dan Konsultasi (SMRC), Jakarta Pusat , Jumat (28/12).

Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Irvansayah Utoh Banja pada Jumat (28/12) membantah memecat RA.

“Skorsing, bukan PHK,” ujar Irvansyah melalui pesan singkat.

Kepala Bidang Advokasi lembaga swadaya masyarakat BPJS Watch, Timboel Siregar, mengatakan Syafri memiliki rekam jejak yang buruk, baik yang terkait dengan karyawan lain dengan dewan pengawas lain dan direksi BPJS TK.

“Awal-awal 2017 itu memang SAB yang punya masalah dengan keryawan. Dia mau melakukan apa saja yang mengerjakan tugasnya.”

Ia juga menyebut sebelumnya Syafri pernah diterbitkan ke Dewan Jaminan Sosial Nasional (DSJN) dan direkomendasikan untuk dicopot dari jabatannya. Namun hal tersebut tidak ditindaklanjuti.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here