SBSINews – Dewan Hak Asasi Manusia (HAM) PBB disebut tidak akan menangani petisi kemerdekaan Papua Barat karena tidak sesuai dengan kewenangan lembaga tersebut.
“Dewan HAM tidak memiliki mandat untuk menindaklanjuti petisi yang tidak ada kaitannya dengan masalah HAM. Kalau itu masalah politik tidak akan ditangani dan tidak akan ditindaklanjuti,” ujar Wakil Tetap RI untuk PBB dan organisasi internasional lain di Jenewa, Duta Besar Hasan Kleib, dalam pesan singkat pada Antara, Sabtu (2/2).
Petisi kemerdekaan Papua yang diklaim ditandatangani 1,8 juta orang diserahkan oleh Benny Wenda, anggota kelompok gerakan separatis Kemerdekaan Papua Barat, kepada Dewan HAM PBB pada 25 Januari lalu
Kementerian Luar Negeri RI menyatakan Benny Wenda bisa bertemu dengan Dewan HAM karena diselundupkan oleh Vanuatu saat delegasi dari negara di sebelah timur Australia tersebut itu bertemu PBB untuk membahas untuk membahas rekam jejak hak asasi manusia atau Universal Periodic Review (UPR) Vanuatu.
Hasan Kleib menjelaskan bahwa Benny Wenda dalam pertemuan dengan Dewan HAM sempat menyampaikan satu buku berisi petisi tentang kemerdekaan Papua.
“Yang menarik ketika kami berbicara dengan pihak Dewan HAM, mereka menyatakan bahwa yang diserahkan oleh Benny Wenda itu adalah sebuah buku yang menurut beliau, ketika Benny Wenda sudah keluar, dia melihat buku itu tidak ditulis dalam bahasa Inggris dan dalam bahasa yang belum pernah beliau lihat, entah apakah itu bahasa Indonesia atau bukan,” ujar Hasan.
Menurut dia, petisi yang dibawa dan diserahkan oleh Benny Wenda kepada Dewan HAM tidak hanya meragukan, tapi juga salinan petisi tahun 2017. Hal itu disampaikan berdasarkan pengamatan tim staf Dewan HAM PBB yang hadir dalam pertemuan tersebut.
Dia pun kembali menegaskan bahwa petisi kemerdekaan Papua yang disampaikan oleh Benny Wenda itu tentu tidak akan ditindaklanjuti oleh pihak KT HAM.
Sebelumnya, Pemerintah Indonesia mengecam keras langkah Pemerintah Vanuatu yang mengelabui Dewan HAM PBB dengan menyusupkan Benny Wenda.
Menurut keterangan dari kantor KT HAM PBB, tanpa sepengetahuan kantor Komisioner Tinggi HAM, Benny Wenda dimasukkan dalam delegasi Vanuatu yang melakukan kunjungan kehormatan.
Pihak Kementerian Luar Negeri RI pun menjelaskan bahwa nama anggota kelompok gerakan separatis Kemerdekaan Papua Barat Benny Wenda sebenarnya tidak masuk dalam daftar resmi delegasi Vanuatu untuk UPR.
Sumber: CNN Indonesia