SBSINews – Sidang perkara Nomor: 47/Pdt.Sus.HC/2019/PN.Jkt.Pst antara Muchtar Pakpahan sebagai Penggugat melawan DEN KSBSI sebagai Tergugat satu, Mudhofir sebagai Tergugat dua dan Elly Rosita Silaban sebagai Tergugat tiga pada hari Selasa (19/11) Penggugat menghadirkan ahli DR. Gindo Tobing, SH., MH. untuk memberikan keterangan sebagai ahli dalam persidangan tersebut.
Dalam keterangannya ahli menerangkan bahwa pihak manapun termasuk Para Tergugat tidak boleh menggunakan nama SBSI (Serikat Buruh Sejahtera Indonesia) walaupun hanya dengan singkatan yaitu SBSI yang kepanjanganya adalah Serikat Buruh Seluruh Indonesia yang disingkat SBSI juga.
Hal ini karena sebelumnya sudah ada putusan pengadilan yaitu putusan Nomor: 378 K/Pdt.Sus-HKI/2015 tanggal 27 Juli 2015 yang sudah berkekuatan hukum tetap yang melarang penggunaan Logo, Nama, Mars dan Tri Darma.
Walaupun namanya berbeda tetapi singkatannya masih sama yaitu sama – sama SBSI, tetap tidak boleh berdasarkan UU Hak Cipta. Dimana hal itu sudah diputuskan pengadilan yang sudah berkekuatan tetap dimana KSBSI tidak boleh menggunakan nama SBSI.
Sidang selanjutnya akan dilanjutkan pada hari Selasa 26 Nopember 2019 dengan agenda saksi Tergugat. Rencananya Tergugat akan menghadirkan dua orang saksi fakta.
Sementara itu Kuasa Hukum Penggugat Agus Supriyadi, SH., MH. menyatakan sangat optimis gugatannya akan dikabulkan seluruhnya oleh pengadilan. (Jacob Ereste)