Oleh: Inas N Zubir

Masyarakat harus diberi pemahamam tentang undang-undang detail tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum, dimana kemerdekaan tersebut bukan dilakukan sebebas-bebasnya dan sesuka hati, melainkan ada aturan yan membatasinya. Berikut ini adalah aturan yang harus dipatuhi oleh para pendemo agar tidak dibubarkan paksa oleh kepolisian:

Pasal 6, Undang-Undang No. 9/1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, berbunyi:

a. menghormati hak-hak orang lain;
b. menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum;
c. menaati hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
d. menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum; dan
e. menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa.

Demo yang dilakukan pada tanggal 21 dan 22 Mei 2019 adalah demo paling brutal setelah reformasi, karena:

A. Demo yang katanya dilakukan oleh mereka yang mengaku umat Islam, ternyata telah mengabaikan hak para pedagang tanah untuk mencari nafkah akibat pendemo membuat rusuh disekitar tana abang.

B. Membakar ban, melempar bom molotov, batu dan petasan kepada petugas, merupakan perbuatan yang tidak bermoral yang dilakukan oleh para pendemo.

C. Berdemo melewati jam 18.00 melanggar UU No. 9/1998, melanggar UU 38/2004 ttg Jalan Raya, yakni pasal 12, ayat 2 yang berbunyi: “setiap kepada dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang milik jalan”, dan melanggar Undang-Undang 39/1999, tentang Hak Azasi Manusia, pasal 70, yang berbunyi: “dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk pembatasan yang ditetapkan Undang-Undang”

D. Kebrutalan membakar kendaraan orang lain, pos polisi, bangunan-bangunan milik umum menutup badan jalan sehingga orang lain tidak bisa beraktifitas, adalah perbuatan yang melanggar keamanan dan ketertiban umum.

E. Demo anarkis dapat menyebabkan kemarahan rakyat Indonesia yang merasa terganggu kegiatan-nya dan bisa saja menjadi pemicu munculnya perlawanan dari rakyat yang berujung kepada bentrokan fisik yang akan menjadi sumber perpecahan di masyarakat.

Jadi, apabila para pendemo tidak mau memenuhi ketentuan-ketentuan tersebut, maka polisi berdasarkan pasal 15, UU No. 9/1998 polisi wajib membubarkan para pendemo yang anarkhis dan brutal tersebut!

Inas N Zubir,
Ketua Fraksi Hanura

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here