Kamis 10 Desember 2020 Pukul 08.30 WIB Demas Luanmase S.Pd.k pemegang Mandat Korwil (K) SBSI Korwil Maluku mendatangi Kantor Dinas Tenaga Kerja Propensi Maluku guna menjelaskan perbedaan antara (K)SBSI Pimpinan Prof Dr Muchtar Pakpahan.SH.MA dengan KSBSI Pimpinan Ely Silaban. Hal ini dilakukan karena pihak Disnaker setempat belum bisa membedakan antara kedua Konfederasi ini.

Diterima oleh Pejabat Disnaker Provinsi Maluku yang membidangi persoalan KKHI, Demas Luanmase menjelaskan :’ Kami ini (K) SBSI singkatan dari Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia’ dengan Ketua Umum Prof Dr Muchtar Pakpahan.SH.MA, sementara yang sebelah KSBSI singkatan dari Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia. Jadi kami dengan mereka berbeda’ ujar Demas Luanmase

Demas Luanmase pun menunjukkan beberapa Dokumen (K) SBSI diantaranya bukti pencatatan dan Pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM RI. Pihak KKHI Disnaker Provinsi Maluku membaca dan memperhatikan dengan detail dokumen yang disodorkan kepadanya.

Menurut Demas Luanmase barulah pada hari ini Kamis 10 Desember 2020 pihak Disnaker Provinsi Maluku mengerti perbedaan antara (K)SBSI dengan KSBSI. ” Kami harus menjelaskan hal ini untuk menegaskan dimana letak perbedaannya’ ungkap Demas Luanmase

Selepas dari Kantor Disnaker Provinsi Maluku ia melanjutkan ke Kantor Gubernur Provinsi Maluku untuk bertemu dengan Kepala Kesbangpol Propensi, sayangnya Kepala Kesbangpol sedang tidak berada di Kantor.

Saya akan kembali besok Hari Jumat 11 Desember 2020 ke Kesbangpol membawa dokumen yang diperlukan agar Pemprov Maluku segera mengakui Eksistensi (K)SBSI dan saya akan menjelaskan hak-hak yang berkaitan dengan (K)SBSI dan KSBSI jika pihak Kesbangpol membutuhkan’ Pungkas Demas Luanmase S.Pd.k (ANFPP101220)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here