JAKARTA SBSINews – Deklarasi Anti Pekecehan Seksual (Sexual Harassment) pada Hari Minggu (22/12), untuk acara ini SBSI mendapat undangan dari Dirjen PPHI dan Jamsostek Kementerian Tenaga Kerja RI yang ditandatangani oleh Aswansyah Direktur Kelembagaan dan Kerja Sama Hubungan Industrial. Setiap peserta dari serikat buruh diminta untuk mengirim lima perwakilannya.
Acara Deklarasi Anti Pelecehan Seksual tersebut digelar bersamaan dengan peringatan Hari Ibu dengan tema “Kerja Profesional Tanpa Pelecehan Seksual ” yang bertempat di Jakarta Theater Kawasan Sarina Jalan Kebon Sirih Jakarta Pusat.
Dalam pernyataannya Erick Tohir menegaskan bahwa ibu adalah sosok yang tidak pernah lelah memberi kasih sayang, rela mengorbankan waktu, uang, tenaga, pikiran bahkan nyawa demi melahirkan, membina, mendidik dan membesarkan anaknya hingga berhasil. Kita harus berikan rasa aman dan nyaman, melindungi hak, harga diri serta kehormatannya.
Erick melanjutkan bahwa pelecehan seksual di lingkungan kerja adalah cela yang tidak bisa ditoleransi dan pelecehan seksual adalah pelanggaran atas hak asasi manusia. pelecehan seksual adalah penghinaan terhadap dasar kemanusiaan. Ada atasan yang mengambil keuntungan dari bawahan perempuannya, dengan cara-cara yang tidak profesional.
“Sekecil apapun pelecehan seksual tidak boleh kita biarkan. Tidak boleh terjadi pada ibu, putri kita, adik kita, kakak kita dan teman kita. Pelecehan tidak boleh terjadi oleh atasan terhadap bawahan. Pelecehan oleh atasan dengan menggunakan kesempatan sebagai atasan terhadap bawahan dengan cara yang tidak profesional, pelecehan seksual adalah kejahatan,” tegak Erick.
” Kita dikejutkan oleh berita – berita tentang pelecehan seksual. Kini saatnya kasus pelecehan seksual ditempat kerja harus dibuka. Dipanggung ini saya mengajak kita untuk secara bersama – sama melawan tindakan pelecehan seksual,” tegas Erik Tohir
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menuturkan Indonesia Maju dapat terwujud apabila didukung oleh Sumber Daya Manusia (SDM) yang produktif dan berdaya saing. Keamanan dan kenyamanan dalam bekerja menjadi kunci penting bagi karyawan.
“Pelecehan seksual membuat korban malu, terhina dan tersinggung yang pada taraf tertentu menggerogoti kesehatan mental. Saatnya harus diungkap secara jujur dan terbuka,” katanya.
Ida melanjutkan tindakan kekerasan dan pelecehan adalah fakta dan nyata. Untuk itu, pimpinan harus melakukan sesuatu dan tidak diam mengingat perannya yang sangat besar dan menentukan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam acara tersebut juga menambahkan pentingnya keterbukaan sejak dini agar anggota keluarga terbiasa saling berbagi dan menceritakan pengalaman baik ataupun buruk.
Menurutnya, diam tidak lagi emas jika berada dalam situasi yang mengancam. “Kita harus bicara agar hal ini tidak dianggap biasa dan berlalu seperti tidak terjadi apa-apa. Untuk itu, para wanita harus bisa mengatakan pada dirinya sendiri bahwa dia berani,” tambahnya.
Ketika terjadi pelecehan pada diri sendiri, perempuan kerap takut berbicara. Banyak alasan yang melatarbelakangi seperti trauma, tidak mau disudutkan dengan pertanyaan dan enggan menjadi sorotan.
GERAKAN SAYA BERANI
Dalam kesempatan tersebut, tiga wanita yang menjadi pimpinan juga tampil dan menyuarakan Gerakan Saya Berani. Ketiganya adalah Direktur Corporate Banking Bank Mandiri Alexandra Askandar, Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati, dan Direktur SDM dan Umum PGN Desima E Siahaan.
Mereka melakukan kick off program Anti Pelecehan Seksual dengan slogan “Kerja Profesional, Ketahui Batasan”.
Alexandra menjelaskan bahwa ini adalah langkah nyata untuk mewujudkan budaya kerja BUMN yang profesional dengan memahami batasan dan norma dalam bekerja.
Untuk itu, 3 Srikandi BUMN menyampaikan 3 program Anti Pelecehan Seksual, yaitu pertama, dengan membuka akses pengaduan seluas-luasnya melalui: Pertama; Letter to CEO” yang dikelola unit khusus dan terjamin kerahasiaannya, serta perlunya memberikan konseling psikologi pegawai.
Kedua, dengan menegakkan peraturan dalam penerapan sanksi tanpa pandang bulu, dimulai dari peringatan tertulis hingga pemutusan hubungan kerja. Untuk itu, pegawai harus memahami apa saja yang termasuk dalam kategori pelecehan seksual dan sanksi yang dikenakan jika terbukti melakukannya.
Ketiga, menyebarkan pesan seluas-luasnya untuk menghentikan pelecehan seksual, baik daring maupun luring dengan menggunakan tagar #gerakansayaberani untuk berani bicara serta #ketahuibatasan agar setiap orang memahami batasan-batasan dalam berperilaku.
Bagi karyawan yang mengalami pelecehan seksual di tempat kerja, dapat melaporkannya melalui: lindungiperempuan@bumn.go.id. (SM)