SBSINews –
Deklarasi 10 Kepala Daerah di Riau Dukung Jokowi Langgar UU Pemda
Deklarasi dukung Jokowi di Pekanbaru.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo melalui Direktur Jenderal Otonomi Daerah Sumarsono merekomendasikan agar Gubernur Riau Wan Thamrin Hasyim menegur 10 kepala daerah. Hal itu terkait deklarasi dukungan ke Jokowi menggunakan atribut kepala daerah.

Mereka mengunakan nama jabatan bupati/wali kota dalam melakukan penandatanganan pernyataan dukungan terhadap salah satu Paslon Presiden Tahun 2019. Deklarasi tersebut dilaksanakan para kepala daerag di Riau pada 10 Oktober 2018 di salah satu hotel di Pekanbaru.

“Berdasarkan surat Mendagri dengan Nomor 700/9719/OTDA 12 Desember 2018, Mendagri berkesimpulan bahwa 10 kepala daerah di Riau telah melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” kata Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan Lubis dalam siaran persnya, Jumat (28/12/2018).

Rusidi menjelaskan, surat permintaan pemberian teguran kepada 10 kepala daerah tersebut merupakan tindaklanjut rekomendasi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Riau kepada Menteri Dalam Negeri 6 November 2018.

“Berdasarkan kajian Sentra Gakkumdu yang dilakukan di kantor Bawaslu Riau, 10 kepala daerah tersebut tidak memenuhi unsur pelanggaran pidana pemilu sebagaimana yang tertuang dalam UU No 7 Tahun 2017 namun terdapat pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya,” terang Rusidi.

Rusidi menyebutkan, 10 kepala daerah yang ikut serta dalam penandatanganan pernyataan dukungan tersebut yaitu Bupati Siak (Syamsuar), Bupati Pelalawan (M Harris), Bupati Kampar (Aziz Zaenal almarhum-red), Bupati Bengkalis (Amril Mukminin), Bupati Indragiri Hilir (HM Wardan), Bupati Kuantan Singingi (Mursini), Bupati Kepulauan Meranti (Irwan Nasir) Bupati Rokan Hilir, (Suyatno), Wali Kota Pekanbaru (Firdaus) dan Wali Kota Dumai (Zulkifli AS).

“Dasar Hukum dikeluarkannya surat permintaan teguran ini tertuang dalam Pasal 373 ayat (2) UU No.23 Tahun 2014 yang menjelaskan bahwa gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Penyelengaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota,” kata Rusidi.

“Kami sudah menerima surat tembusan dari Kemendagri sebagai tindak lanjut rekomendasi Bawaslu Riau, dan sudah ditanggapi. Ke depan Bawaslu menghimbau kepada seluruh aparat negara untuk netral. Khusus kepala daerah diingatkan kembali agar cuti dan tidak menggunakan fasilitas negara dalam kampanye dan juga tidak menggunakan embel-embel jabatan dalam pemberian dukungan,” tegas Rusidi.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here