Bagian Kedua- Selesai

SBSINews – Skema penggajian relawan para penagih ini cukup unik. Sistem penggajian ini berdasarkan dengan total tagihan yang bisa relawan kumpulkan.

“Kader mendapatkan insentif 25% dari iuran tertunggak yang berhasil dikumpulkannya,” kata Iqbal.

“Misal kalau berhasil kumpulkan Rp 10 juta maka 25%-nya ya sekitar Rp 2,5 juta,” imbuh Iqbal.

Sampai saat ini penerimaan relawan masih terus dimungkinkan untuk ditambah. “Sesuai dengan kebutuhan masing-masing cabang BPJS. Karena tentu masing-masing daerah berbeda tingkat tunggakannya.

Seperti diketahui, pemerintah akan menaikkan iuran BPJS Kesehatan mulai Januari 2020 untuk mengatasi defisit yang kian melebar. Pemerintah memutuskan untuk menaikkan iuran BPJS Kesehatan kelas I menjadi Rp 160 ribu per bulan, kelas II menjadi Rp 110 ribu.

Adapun iuran kelas III tidak dinaikkan karena adanya masukan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) karena 60% pesertanya merupakan masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah. (CNBC Indonesia/Jacob Ereste)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here