Bagian Kedua- Selesai
SBSINews – Skema penggajian relawan para penagih ini cukup unik. Sistem penggajian ini berdasarkan dengan total tagihan yang bisa relawan kumpulkan.
“Kader mendapatkan insentif 25% dari iuran tertunggak yang berhasil dikumpulkannya,” kata Iqbal.
“Misal kalau berhasil kumpulkan Rp 10 juta maka 25%-nya ya sekitar Rp 2,5 juta,” imbuh Iqbal.
Sampai saat ini penerimaan relawan masih terus dimungkinkan untuk ditambah. “Sesuai dengan kebutuhan masing-masing cabang BPJS. Karena tentu masing-masing daerah berbeda tingkat tunggakannya.
Seperti diketahui, pemerintah akan menaikkan iuran BPJS Kesehatan mulai Januari 2020 untuk mengatasi defisit yang kian melebar. Pemerintah memutuskan untuk menaikkan iuran BPJS Kesehatan kelas I menjadi Rp 160 ribu per bulan, kelas II menjadi Rp 110 ribu.
Adapun iuran kelas III tidak dinaikkan karena adanya masukan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) karena 60% pesertanya merupakan masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah. (CNBC Indonesia/Jacob Ereste)