Perundingan Bersama dalam menyusun Persyarakatan Kerja atau Perjanjian Kerja Bersama(PKB) Diatur didalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Petmenaker No. 28 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan(PP) serta Pembuatan dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama(PKB)

– Untuk Melakukan Persidangan dalam Penyelesaian Hubungan Industrial, Diatur didalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, diikuti dengan Surat Edaran Menakertrans No. SE – 01/PHIJSK/2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penanganan Perselisihan Hubungan Industrial di Luar Pengadilan sebagai pelaksanaan UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dan PerMenakertrans Nomor : PER. 31/MEN.XI/2008 tentang Pedoman Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Melalui Perundingan BIPARTIT

– Perundingan dalam Agenda LKS Bipartit di Perusahaan. Diatur dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

– Perundingan dalam Agenda Lembaga LKS Tripartit maupun LKS Bipartit. Diatur dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Permenakertrans No. 32/Men/XII/2008 tentang Tata Cara Pembentukan dan Susunannya Kelembagaan Kerjasama Bipartit

– Perundingan Upah, Diatur dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Permenakertrans Nomor : KEP. 231/MEN/2003 tentang Tata Cara Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum, Permenakertrans No. 7 Tahun 2013 tentang Upah Minimum dan Permenaker No. 1 Tahun 2017 tentang Struktur dan Skala

Redaksi SBSINEWS
29 November 2021

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here