Logo SBSI. (doc)

Sebagai Praktisi Buruh Mari Dalami PP 35 Tahun 2021 Agar Anggota kita Tidak Seenaknya di-PHK Sepihak

Penjelasan Pasal 52 PP 35 tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Wakru Tertentu( PKWT),Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat dan PHK. Pengusaha dapat memberikan surat peringatan secara berurutan yaitu:

Surat Peringatan(SP) pertama berlaku untuk jangka waktu 6 (enam) bulan.

Apabila Pekerja/Buruh melakukan kembali pelanggaran ketentuan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama masih dalam tenggang waktu 6 (enam) bulan maka Pengusaha dapat menerbitkan surat peringatan kedua, yang juga mempunyai jangka waktu berlaku selama 6 (enam) bulan sejak diterbitkannya peringatan kedua.

Apabila Pekerja/Buruh masih melakukan pelanggaran ketentuan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama, Pengusaha dapat menerbitkan peringatan ketiga (terakhir) yang berlaku selama 6 (enam) bulan sejak diterbitkannya peringatan ketiga.

Apabila dalam kurun waktu peringatan ketiga Pekerja/Buruh kembali melakukan pelanggaran Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama maka Pengusaha dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja.

Redaksi SBSINEWS
13 November 2021

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here