JAKARTA, SBSINews.id – Kepulangan Imam Besar Front Pembela Islam, Muhammad Rizieq Shihab tentu sangat ditunggu hampir semua lapisan masyarakat Indonesia saat ini. Situs berita kabarpolisi.com, merilis, jika pulang ke Tanah Air Rizieq Shihab akan dihadapkan sejumlah kasus.
Berikut adalah beberapa kasus yang menyeret Habib Rizieq antara lain:
Diduga menghina Pancasila
Habib Rizieq dilaporkan oleh Fatmawati Soekarnoputri pada 27 Oktober 2016 silam ke Bareskrim Polri, Jakarta Pusat. Rizieq diduga menghina Presiden pertama Republik Indonesia, Ir Soekarno dalam ceramahnya di acara tabligh akbar yang diselenggarakan di Bandung, Jawa Barat.
Polda Jawa Barat pun meningkatkan status Habib Rizieq menjadi tersangka atas laporan tersebut. Rizieq diduga melanggar pasal 154 a KUHP tentang penodaan terhadap lambang negara dan pasal 320 KUHP tentang pencemaran terhadap orang yang sudah meninggal. Pada 10 Februari 2017 lalu Rizieq Shihab sudah dipanggil untuk kedua kalinya, namun ia tak dari pemeriksaan.
Rizieq diduga melecehkan umat Kristiani
Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PP-PMKRI) melaporkan Habib Rizieq pada 26 Desember 2016 atas dugaan menghina umat Kristiani dalam sebuah video berdurasi 21 detik di sosial media Twitter dan Instagram. Laporan PP-PMKRI diterima oleh pihak polda dengan nomor LP/6344/XII/2016/PMJ/ Dit Reskrimsus tertanggal 26 Desember atas nama pelapor Angelius Wake Kako.
Sama seperti Basuki Tjahaja Purnama, Habib Rizieq diduga melakukan penistaan terhadap agama. Ia juga diduga melanggar pasal 156 dan pasal 156 a KUHP serta UU Nomor 11 tahun 2008 UU ITE.
Ceramah Habib Rizieq tentang palu arit dalam uang baru
.Dua LSM yaitu Jaringan Anti Intelektual Muda (Jimef) dan Solidaritas Merah Putih (Solmet) melaporkan Habib Rizieq atas ceramahnya tentang logo palu arit dalam uang baru yang diunggah ke Youtube oleh akun FPI TV pada 25 Desember 2016 lalu.
Rizieq diduga melanggar pasal 28 ayat 2 dan pasal 28 ayat 1 juncto, serta pasal 45 ayat 2 UU ITE. Laporan atas nama Jimaf dibuat atas nama Herdiyan dan diterima oleh SPKT Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP 92/i/2017/PMJ/Ditreskrimsus tertanggal 8 Januari 2017.
Penyebaran konten berbau pornografi
Habib Rizieq Shihab kembali dilaporkan atas penyebaran pesan singkat berkonten pornografi. Dalam pesan singkat tersebut terlihat seseorang yang diduga Habib Rizieq saling berkirim pesan dengan seorang wanita yang diketahui bernama Firza Husein.
Polda Metro Jaya menerima Laporan Polisi Nomor: LP/510/I/2017/PMJ Dit Reskrimsus terkait dugaan penyebaran percakapan berkonten pornografi yang mengatasnakamakan Habib Rizieq dan Firza Husein.
Pelaporan itu didasarkan pada Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 32 Undang-undang 44 Tahun 2008 tentang Pornografi serta Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Kasus hukum yang menyeret nama Rizieq bukan hanya dugaan penodaan Pancasila yang ditangani Polda Jawa Barat. Penelusuran kabarpolisi.com , sejak November 2015 hingga 31 Januari 2017 setidaknya terdapat beberapa kasus lain yang menyeret nama pimpinan FPI tersebut, di antaranya:
Penghinaan dan pelecehan terhadap budaya Sunda
Memplesetkan salam Sunda “sampurasun” yang dilaporkan oleh Aliansi Masyarakat Sunda Menggugat – Angkatan Muda Siliwangi Jawa Barat pada 24 November 2015 (terlapor).
Dugaan penodaan agama
Dilaporkan Forum Mahasiswa Pemuda Lintas Agama (Rumah Pelita) ke Polda Metro Jaya pada 30 Desember 2016 (terlapor).
Sangkaan penguasaan tanah ilegal di daerah Megamendung, Cisarua, Bogor
Dilaporkan oleh warga yang berinisial “E” ke Bareskrim Polri pada 19 Januari 2016 (terlapor).
Sumber: Andi Naja FP. Paraga