Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) resmi tidak menaikkan upah minimum pada 2021. Keputusan itu tertuang dalam Surat Edaran Menaker Nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Kendati demikian, sejumlah daerah memilih untuk tetap menaikkan upah minimum provinsi (UMP) karena berbagai alasan.
Untuk menetapkan upah minimum suatu daerah, pemerintah harus memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi di wilayahnya. Dengan upah minimum di setiap daerah, pengusaha dilarang membayar lebih rendah dari nominal yang telah ditentukan. Umumnya, upah minimum yang dibayarkan pengusaha kepada pekerja ditetapkan setiap tahun sekali.
Naik atau tidaknya upah minimum dibahas bersama antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja atau lebih dikenal dengan tripartit.
Berikut daftar 10 daerah dengan UMP tertinggi di Indonesia:
- DKI Jakarta: Rp 4.416.186
- Papua: Rp 3.516.700
- Sulawesi Utara: Rp 3.310.723
- Bangka Belitung: Rp 3.230.022
- Sulawesi Selatan: Rp 3.165.876
- Aceh: Rp 3.165.030 Papua Barat: Rp 3.134.600
- Sumatera Selatan: Rp 3.043.111
- Kepulauan Riau: Rp 3.005.383
- Kalimantan Utara: Rp 3.000.803
Perbedaan UMP dan UMK UMP
merupakan standar upah minium yang penetapannya dilakukan oleh gubernur. Sementara Upah Minimum Kabupaten/kota (UMK), standar upah minimum yang berlaku di daerah tingkat kabupaten/kota.
Meski penetapannya juga dilakukan oleh gubernur, tapi nilai UMK diusulkan oleh bupati atau wali kota.
Jika pada suatu kabupaten/kota belum bisa mengusulkan angka UMK, maka gubernur menjadikan UMP sebagai acuan untuk pemberian upah di kabupaten/kota tersebut.
Terkait keputusan tidak menaikkan UMP 2021, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengaku telah melalui dialog bersama Dewan Pengupahan Nasional (Depenas). Menurutnya, keputusan diambil dengan mempertimbangkan perlindungan upah pekerja serta kondisi dunia usaha.
Selama pembahasan upah minimum tidak mudah mencari keputusan yang tepat. Namun, pemerintah pada akhirnya sepakat memutuskan upah minimum tahun depan tidak naik.
“Menurut pandangan kami adalah jalan tengah yang harus diambil pemerintah dalam kondisi sulit dan tidak mudah. Perlindungan pengupahan kita jaga, keberlangsungan usaha harus juga kita perhatikan,” kata Ida saat itu.
SUMBER : KOMPAS.COM