SBSINews – Kepala Pusat Data, Informasi, dan Humas Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Sutopo Purwo Nugroho pernah menjadi kandidat profesor riset bidang hidrologi. Namun cita-citanya itu kandas di ujung jalan.

Sutopo mengisahkan, dalam hidupnya, dia selalu mengutamakan pendidikan. Hal itu ditanamkan oleh orang tuanya, pasangan Suharsono Harsosaputro dan Sri Roosmandari. Sejak SD hingga SMA, dia selalu menjadi juara kelas.

“Saya pas mahasiswa pernah jadi mahasiswa teladan, juara nasional, lulus cum laude dan terbaik. Semua saya dedikasikan buat bapak-ibu saya,” kata Sutopo.

Sutopo menyelesaikan kuliah di Fakultas Geografi, Jurusan Geografi Fisik, Program Studi Hidrologi, Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta tahun 1994. Dia meraih gelar MSi dan PhD di Institut Pertanian Bogor (IPB). Penelitian utamanya dilakukan di bidang hidrologi dan konservasi tanah dan air.

Sutopo mengawali karier di Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) hingga menjadi Peneliti Ahli Utama golongan IV/e. Dari situ, dia kemudian diperbantukan di BNPB sebelum akhirnya menjadi Kepala Pusat Data, Informasi, dan Humas BNPB.

“Saya bekerja juga fokus. Di usia 42 tahun, pangkat saya sudah IVe. Sudah mentok. Pendidikan juga mentok S3. Saya di BNPB sebagai PNS dengan pangkat tertinggi paling senior. Perkara sampai sekarang masih eselon II, itu cuma nasib,” ujar sosok yang juga survivor kanker paru stadium IV ini.

Namun ada hal yang mengganjal di benak Sutopo hingga saat ini, yakni soal gelar profesor riset yang hampir diraihnya, tapi kandas di tengah jalan. Kejadiannya berlangsung pada 2012.

Sutopo menceritakan, rencananya, pada November 2012 dia hendak melakukan orasi profesor riset. Saat itu semua berkas dan administrasinya sudah disetujui oleh pihak Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Surat keputusan (SK) dirinya sebagai peneliti utama sudah ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Semangat Humas BNPB Sutopo, meski mengidap Kanker Paru Stadium IV

“Anak-anak saya sudah bikin jas, bapak saya sudah syukuran, gedung dan katering sudah dipesan. Satu bulan sebelum orasi, acaranya dibatalkan oleh LIPI. Gara-gara saya menjabat Kapusdatinmas di BNPB yang bukan lembaga riset. Padahal status saya saat itu peneliti BPPT yang diperbantukan di BNPB. Hanya gara-gara soal pasal karet ditafsirkan pejabat LIPI akhirnya dibatalkan,”
kisah Sutopo.

Sutopo saat itu begitu kecewa. Dia pun mencoba menghadap Kepala LIPI Lukman Hakim dan Sestama LIPI untuk mempertanyakannya.

“Saya tanya mengapa saat semua siap tiba-tiba dipermasalahkan status saya. Mengapa tidak dari awal saat saya nulis makalah orasi yang bolak-balik ke LIPI. Kata mereka, karena waktu itu tidak tahu,” ujar Sutopo.

Menurut Sutopo, Kepala LIPI saat itu memberi solusi agar dirinya resign dari BNPB dan kembali ke BPPT agar bisa mendapatkan gelar profesor riset. Sutopo pun berkonsultasi ke Kepala BNPB Mayjen (purn) Syamsul Maarif yang saat itu menyarankannya tetap di BNPB karena diperlukan masyarakat.

Sutopo kemudian berkonsultasi kepada ayahnya, orang yang ingin dia banggakan atas gelar profesor riset tersebut. Setelah bercerita panjang-lebar, Sutopo mendapat nasihat dan ayahnya pun tidak mempermasalahkan meski dirinya tidak mendapat gelar profesor tersebut.

“Bapak saya bilang, ‘Topo, orang hidup itu tidak selamanya lurus. Ada kalanya belak-belok. Ada jurang dalam perjalanan kita. Jika ada orang tidak suka sama kamu, kamu jangan dendam. Jangan kamu balas. Mungkin itu sudah jalan hidupmu. Kamu tidak jadi profesor tidak apa-apa. Bapak sudah bangga dengan apa yang kamu raih. Biarkan masyarakat yang menilai kamu’. Begitu bapak saya bilang seperti itu, lega rasanya.”

Meski demikian, lanjut Sutopo, hingga hari ini dirinya masih merasa diperlakukan tidak adil.

“Mengapa ada pejabat yang mempersulit orang lain. Harusnya bangga ada profesor muda yang banyak prestasi dan bisa menjadi contoh orang lain,” ujar pria kelahiran Boyolali, Jawa Tengah, 7 Oktober 1969, ini.

“Padahal kalau mau jujur, apa yang saya lakukan di BNPB itu melebihi riset daripada sebagian peneliti di LIPI dan BPPT sana. Bayangkan saya memantau tiap hari bencana. Begitu ada bencana saya analisis. Pengetahuan saya, saya curahkan. Langsung saya berikan ke media, masyarakat dan pimpinan, termasuk Presiden. Teori-teori yang ada kita terapkan langsung di lapangan. Hasilnya saya tulis dalam buku, rilis dan makalah. Apa itu bukan penelitian?” sambungnya mempertanyakan.

Sutopo mengatakan kasus kandasnya gelar profesor risetnya ini tidak berkaitan dengan hal politis, melainkan murni karena aturan.

Sutopo BNPB Ungkap Perjuangannya Melawan Kanker Paru Stadium Akhir

“Akhirnya saya tidak urus lagi. Biarlah masyarakat yang menilai. Harusnya pejabat itu melayani. Tidak terjebak pada birokrasi dan aturan yang kaku. Semua dibuat rumit. Otoritasnya hanya membuat kerdil,” ucapnya.

Mantan peneliti utama di Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) ini bekerja di BNPB sejak Agustus 2010 hingga sekarang menjabat Kepala Pusat Data, informasi, dan Humas BNPB. Dia juga mengajar pascasarjana di IPB, Universitas Indonesia (UI), dan Universitas Pertahanan.

Dia telah menghasilkan 11 jurnal ilmiah internasional, 100 jurnal ilmiah nasional, berbagai artikel ilmiah di media massa, serta berbagai buku atau bagian dari buku yang diterbitkan di tingkat nasional.

Gelar Profesor Riset

Dikutip dari situs resmi LIPI, profesor riset adalah pengakuan, kepercayaan, dan penghormatan yang diberikan atas keberhasilan seorang peneliti dalam mengemban tugasnya di unit litbang. Gelar profesor riset diberikan kepada peneliti ahli utama IV/e, berpendidikan S3, memiliki KTI terbit pada jurnal internasional bereputasi dan jurnal nasional terakreditasi, maksimal pengajuan tidak melewati maintenance ketiga, menulis naskah orasi ilmiah yang disetujui oleh Majelis Pengukuhan Profesor Riset, dan telah menyampaikan naskah tersebut dalam orasi ilmiah pada prosesi pengukuhan profesor riset.

Hal-hal terkait persyaratan dan penyelenggaraan orasi pengukuhan profesor riset diatur dalam Peraturan Kepala LIPI Nomor 07/E/2009 tentang Tata Cara Pengukuhan Peneliti Utama untuk Mendapatkan Gelar Profesor Riset sebagaimana telah diperbaharui dengan Peraturan Kepala LIPI Nomor 9 tahun 2015 tentang Profesor Riset.

Pusbindiklat Peneliti-LIPI selaku Sekretariat Majelis Pengukuhan Profesor Riset memiliki tugas untuk memfasilitasi pengukuhan Profesor Riset. Fasilitasi dilakukan mulai dari tahap awal pemeriksaan persyaratan administrasi, usulan naskah orasi, sidang naskah orasi, rapat koordinasi, hingga penyelenggaraan pengukuhan Profesor Riset. Tugas ini sesuai dengan Surat Keputusan Kepala LIPI Nomor 9 Tahun 2015, Pasal 17 yang menerangkan bahwa orasi pengukuhan Profesor Riset diselenggarakan oleh instansi asal kandidat Profesor Riset bekerja sama dengan Pusbindiklat Peneliti-LIPI. (Sumber: detikNews)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here