Oleh: Quirinus Parwono Rasi

Indonesia sudah terbebas dari belenggu penjajahan bangsa asing. Pada tanggal 17-Agustus-1945, Bung Karno Dan Bung Hatta memproklamasikan kemerdekaan Bangsa Indonesia.

SBSINews – Indonesia merdeka dari penjajahan bangsa asing, namun Indonesia masih terbelenggu oleh enjajahan bangsa sendiri. Hari ini, 17-08-2020, Rakyat Indonesia kembali memperingati kemerdekaan yang ke-75 tahun.
“Dirgahayu negeriku dan cepat pulih negaraKu”.

Dalam naskah Pembukaan UUD’45 berbunyi, bahwa sesungguhnya kemerdekaan adalah hak segala bangsa, dan oleh sebab Itu Penjajahan Diatas Dunia Harus Dihapuskan Karena Tidak Sesuai Dengan Peri Kemanusiaan Dan Peri Keadilan”.
75 Tahun Kemerdekaan Bangsa Indonesia, 75 Tahun Juga Rakyat Indonesia Secara Khusus Rakyat Kelas Buruh/Pekerja Menderita Di Negerinya Sendiri.

Penindasan Masih Terus Terjadi Kepada Kaum Buruh/Pekerja.
Pembodohan Terus Di Mainkan Oleh Kaum Kapitalis Yang Ada Di Negeri Ini, Bahkan Praktek Perbudakan Kepada Kaum Pekerja/Buruh Menjadi Prioritas Bagi Kaum Kapitalisme.
Kabupaten Kutai Timur-Kalimantan Timur Adalah Salah Satu Kabupaten/Kota Yang Ada Di Indonesia Dengan Kekayaan Alam Yang Sangat Berlimpah. Namun, Pada Kenyataannya, Masyarakat Kutai Timur Secara Khusus Kelas Pekerja/Buruh Masih Jauh Dari Kata Sejahterah. Upah Murah Biaya Hidup Membengkak.

PHK Masif Terjadi.
UU No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Hanyalah Sebuah Tulisan Yang Tidak Ada Artinya Bagi Pengusaha. Jika UU Yang Lebih Tinggi Saja Sudah Dilanggar, Buat Apa Kita Bicara Peraturan Perundang2an Yang Letaknya Dibawah UU,,?? Sungguh Luar Biasa NegeriKu.
Bahkan Yang Sangat Luar Biasa Adalah, Ketika Pekerja/Buruh Menyampaikan Pendapat, Pengusaha Dengan Semena-Mena nya Mem-PHK Kan Tanpa Prosedur Hukum Dengan Dalil Dari Pengusaha Adalah Melawan Perintah Atasan.

Dimana Kebebasan Berpendapat, Berekspresi Yang Diberikan Dan Dilindungi Negara Kepada Rakyat,,???
Jika Kami Melawan Untuk Menyuarakan Ketidakadilan, Kami Dihadapkan Dengan Orang2 Bersenjata Dan Berpakaian Lengkap..
Kami Kaum Buruh/Pekerja Tidak Meminta Makan Atau Barang Berharga Lainnya KepadaMu Wahai Pengusaha Dan Pemerintah. Kami Hanya Ingin Hak Kami..! Kami Hanya Ingin Berikan Hak-hak Kami Yang Sudah Diatur Sedemikian Rupa Oleh Negara.

Hak Kami Kalian Rampas, Hak Kami Kalian Kebiri, Bahkan HAM Kamipun Kalian Bungkam. Pemerintah, Yang Seharusnya Hadir Ditengah-tengah Rakyat, Tidak Mampu Melakukan Apa-apa. Seolah-olah Telah Di Ninabobokan Oleh Kaum Kapitalisme..
Jalannya Kegiatan Serikat Pekerja/Serikat Buruh Selalu Dihalang-halangi Bahkan Diberhanguskan Dengan Mem-PHK Kan Pengurus Serta Anggota SB/SP.

Hari Ini, Saya Membuat Sebuah Catatan Kecil Yang Adalah Bagian Dari Kaum Buruh Yang Ada Di Kutai Timur-Indonesia.
Beberapa Persoalan Yang Akan Saya Angkat Yang Masif Terjadi Dengan Pekerja/Buruh Secara Khusus Buruh Perkebunan Adalah:

  1. Upah Masih Dibawah UMK.
  2. Upah Cuti Haid, Melahirkan, Dan Sakit Bagi Kaum Buruh Perempuan Tidak Dibayarkan Bahkan Tidak Diberi Hak Tersebut Dengan Dalil Buruh Harian Lepas. Padahal, Masa Kerjanya Sudah Bertahun2.
  3. Kerja Paksa Dan Masih Banyak Pelanggaran Lainnya Yang Mungkin Saya Tidak Bisa Tuliskan Satu Persatu Disini.
    Berbagai Proses Kami Jalani, Namun Pengusaha Selalu Mementahkan Dengan Meminta Untuk Berproses Saja. Apakah Pengusaha Menganggap Enteng Dengan UU Tentang Ketenagakerjaan,,?? Sehingga Dengan Mudahnya Mereka Menjawab..!!
    Ataukah Memang UU Tentang Ketenagakerjaan Yang Mengatur Pasal Demi Pasal Tidak Begitu Efisien Sehingga Menggantungkan Nasib Kaum Buruh/Pekerja,,???
    Ataukah Juga Pemerintah Yang Tidak Tegas Dalam Penindakan Ketika Pengusaha nya Melanggar UU,,????
    Jika Saya Sendiri Yang Menjawab Dari Segala Pertanyaan Itu, Maka Tentu Akan Membuat Pengusaha Dan Pemerintah Kepanasan..!!
    Namun Yang Jelas, Pemerintah Hari Ini Bukan Lagi Membicarakan Kehidupan Rakyat, Akan Tetapi Lebih Condong Berbicara Keberlangsungan Usaha Para Pengusaha.. Kita Lihat Juga Dengan Hadirnya Omnibus Law. Sudah Jelas Bahwa Pembahasan Tersebut Cacat Secara Prosedural Ditahap Awal..!!! Tetapi Masih Saja Dipaksakan Untuk menjadi UU..
    Wahai Kaum Buruh Indonesia, Saya Hanya Memberikan Sebuah Gambaran Ketika Omnibus Law(Cilaka) Sah Menjadi UU Kalau Kalian Masih Tidur Panjang.
  4. Pesangon Dihilangkan.
  5. Jaminan Sosial Tenaga Kerja Terancam Hilang.
  6. Upah Dibayar Perjam.
  7. Penghapusan Sanksi Pidana Bagi Pengusaha.
    Ayo Bergerak…!!

75 Tahun Indonesia Merdeka, 75 Tahun Juga Kita Masih Menderita. Tidak Usah Kita Percaya Lagi Kepada Wakil-wakil Rakyat Kita Yang Duduk Di Senayan. Karena Mereka Sudah Terjebak Dalam Sistem Kapitalisme..!!
Jangan Titip Nasib Kita Kepada Presiden, Karena Presiden Melalui Menterinya Lah Yang Memberikan Draft UU Omnibus Law Ke DPR RI.
Mereka Hari Ini Adalah Titipan Pengusaha. Bukan Titipan Rakyat..
Maka Dari Itu, Para Pahlawan Pejuang Kemerdekaan Kita, Berjuang Dan Berdarah-Darah Bahkan Juga Gugur Di Medan Juang Untuk Memerdekakan Bangsa Indonesia Yang Hari Ini Kita Memperingatinya Kembali.
Untuk Itu, Kita Tidak Boleh Diam Lagi. Kita Harus Memperoleh Kemerdekaan Terhadap Keberlangsungan Hidup Kita.. Kita Harus Berjuang Untuk Merebut Kembali Hak-hak Kita Yang Selama Ini Di Kebiri Oleh Kaum Kapitalisme…!!! Merdeka..!!!!
Hidup Kelas Pekerja Indonesia..!!
Hidup Kelas Pekerja Kutai Timur..!!!

Quirinus Parwono Rasi, Sekretaris DPC FPPK SBSI Kutai Timur.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here