Memang ada perbedaan pendapat terkait dengan perlu atau tidaknya Rapat Kerja Nasional(RAKERNAS) sebelum Kongres Luar Biasa(KLB) Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia pasca Wafayna Ketua Umum, Sekjend dan Bendahara Umum serta Berhalangan tetapnya Ketua Konsolidasi. Disamping itu Putusan Mahkamah Konstitusi terkait Legal Standing (K) SBSI membuat kita perlu berpikir keras dan bekerja Cepat
Pandangan Daulat Sihombing SH. MH Anggota Majelis Pertimbangan Organisasi( MPO) Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia sebagai berikut ; Rakernas adalah forum yang bersifat kebijakan/ polyce, untuk mengangkat Sekjen/ unsur DPP lainnya yang secara personal berhalangan tetap. Sedang
surat-menyurat, admin, draft SK, hanyalah bersifat teknis operasional, yang penyelesaiannya melalui pendekatan human resourches.
kalau rekernas digelar, lalu terpilih Sekjen dan unsur dpp lainnya, so, apa pentingnya kita KLB?
Mulyono Anggota Majelis Pertimbangan Organisasi (MPO) Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia juga berpendapat : Tambahan poin 3 kalau pertimbangan rakernas semata- mata untuk dalam rangka memenuhi kelengkapan dan struktur DPP demi lancarnya organisasi smntara bisa di handle seluruhnya oleh ketum(surat menyurat cukup ketum yang tanda tangan) sebaiknya fokus saja kita semua untuk tugas’_ teknis menuju KLB,kita harus maksimal dalam hal amandemen AD/RT dan lancar juga suksesnya KLB.
Salah satu unsur DPP Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia Agus Supriyadi,SH.MH sebelumnya berpendapat,”Terima kasih pak MPO, menurut saya rakernas tetap dijalankan, karena DPP SBSI harus membuat surat menyurat, membuat SK dan administrasi keluar organisasi, jadi Sekjen atau plt Sekjen harus tetap ada sampai dilaksanakan kongres. Terimakasih
Daulat Sihombing, SH. MH kembali menegaskan: “Salam juang untuk semua rekan-rekan unsur DPP. Sesuai hsl rapat DPP- MPO beberapa hari lalu, kami MPO merasa penting untuk menegaskan beberapa hal sebagai berikut :
1. Esensi KLB adalah karena DPP secara kolektif dalam situasi darurat/ tidak berfungsi/ berhalangan tetap atau mengundurkan diri. Kalau secara perorangan/ individual, pergantian Sekjen dan unsur DPP lainnya dapat diselesaikan lewat Munas dan Rakernas. Namun oleh karena persoalan yang kita hadapi adalah DPP scr kolektif berhalangan tetap, maka seluruh unsur DPP harus ditetapkan/ disahkan oleh Kongres.
2. Dalam konteks KLB yang hendak kita gelar, Rakernas tidak lagi kebutuhan organisasi untuk memilih Sekjen dan unsur DPP lainnya. Justru hal itu menjadi agenda yang harus ditetapkan pada Kongres.
3. Bahwa untuk menuju Kongres, Ketua Umum dan perangkat DPP yang masih tersisa, tidak perlu dibebani lagi mengangkat pengganti atau Plt.
4. Bahwa energi DPP tidak perlu dibebani lagi dengan Rakernas, tapi silahkan persiapan menuju KLB pembentukan SC, OC, amandemen Ad/ Art, dan lain-lain.
4. Bahwa untuk memperlancar agenda KLB terkait dengan pemilihan Sekjen dan unsur DPP lainnya, silahkan juga diproses sejak awal melalui tim nominasi, sehingga Ketua Umum nanti akan menyusun kabinet berdasarkan hasil nominasi untuk kemudian ditetapkan/ disahkan dalam KLB.
5. Bahwa untuk memperkuat Ketum DPP nanti, mohon agar Sekjen dipilih melalui Kongres dan menambah komposisi DPP, sehingga beban kerja tidak terpusat ditangan satu orang (Ketua Umum). Hal ini menjadi sangat penting, karena figur pak MP, tak tergantikan dalam barisan kader yang ada sekarang Demikian kami sampaikan, terima kasih.Daulat Sihombing.
Dinamika Berorganisasi terlihat menggairahkan menjelang Kongres Luar Biasa ini, tentu ini energi yang baik untuk bergerak bangkit dan maju menghadapi berbagai persoalan yang masih tersisa dan mengatasi persoalan yang akan datang. Bravo (K) SBSI
Redaksi SBSINEWS
23 Juli 2021