tirto.id – Distribusi atau penyaluran pupuk ke daerah tak pernah luput dari masalah. Baru-baru ini, perkara tersebut membuat beberapa direksi PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog) diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus yang menyeret anggota Komisi VI DPR RI Bowo Sidik Pangarso.

Bowo diduga terlibat dalam kasus suap penyewaan kapal milik PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK), entitas cucu usaha Grup Humpuss, perusahaan milik Tomy Soeharto –ketua umum Partai Berkarya– untuk mendistribusikan pupuk dari PT Pilog.

Dalam kasus ini, Manajer Marketing PT HTK, Asty Winasti diduga memberikan suap kepada Bowo melalui orang suruhannya yang bernama Indung sebesar Rp221 juta dan 85.130 dolar AS lewat tujuh kali pemberian. Kedua orang ini pun telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Namun, OTT KPK dalam kegiatan distribusi perusahaan pelat merah tersebut sebenarnya hanya puncak gunung es dari carut-marutnya sistem distribusi pupuk di Indonesia. Terutama dalam hal pupuk bersubsidi.

Peneliti cum dosen di Institut Pertanian Bogor (IPB) Dwi Andreas mengatakan, distribusi pupuk bersubsidi adalah “lahan basah” mafia perdagangan pupuk untuk mengeruk keuntungan berlebihan di tengah penderitaan petani. Tak berlebihan bila Andreas menyebut bahwa sistem distribusi pupuk bersubsidi terkesan amburadul.

Sebab, kata Andreas, meski telah memperketat pengawasan, tapi rantai distribusi pupuk dari hulu ke hilir tetap rawan terhadap praktik penyelewengan.

“Perkiraan saya potential loss dari subsidi pupuk saat distribusi itu mencapai 40 persen,” kata Andreas saat dihubungi reporter Tirto, pada Jumat, 29 Maret 2019.

Praktik mafia dalam distribusi pupuk ini membuat banyak petani kesulitan mendapatkan pupuk bersubsidi. Beberapa petani kecil di sejumlah kabupaten juga terpaksa membeli pupuk di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi.

Pupuk urea yang HET-nya tahun lalu dipatok Rp1.800 per kg, misalnya, tidak dikawal dan dijaga dengan baik oleh petugas di lapangan. Sehingga volume pupuk yang sampai ke petani kerap kali menyusut dari alokasi yang telah ditetapkan dan petani membeli pupuk non-subsidi yang harganya di kisaran Rp4.800 per kg.

“Disparitas harga antara pupuk subsidi dengan harga pupuk nonsubsidi, kan, besar sekali. Bayangkan, berapa besar keuntungan yang didapatkan kalau pupuk subsidi ini dijual dengan harga di atas HET,” kata Andreas.

Lantaran itu, Andreas mengusulkan agar subsidi yang dilakukan pemerintah diubah total ke sistem direct payment atau pembayaran langsung. Menurut dia, sistem subsidi yang diberlakukan saat ini adalah akar masalah dari berbagai kelangkaan pupuk yang kerap terjadi di beberapa daerah.

Menurut Andreas, dengan cara memberikan bantuan langsung ke petani, maka tingginya harga pupuk yang di jual di pasaran tak lagi menjadi persoalan. Celah para mafia untuk meraup rente dari pupuk subsidi pun tertutup rapat.

“Mekanisme yang sekarang ini, kan, sudah 40 tahun lalu. Masa enggak ada perubahan sama sekali. Direct payment saja harusnya,” kata Andreas.

Pemborosan Anggaran

Tak hanya masalah di hilir, proses penetapan angka subsidi yang ditetapkan pemerintah berdasarkan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani (RDKK) diduga tak tepat sasaran dan memboroskan anggaran. Dugaan ini muncul setelah Badan Pusat Statistik (BPS) merevisi angka luasan sawah dan panen nasional yang selama ini digunakan Kementerian Pertanian.

Sebelumnya direvisi, BPS mencatat bahwa besaran luas sawah nasional mencapai 8,1 juta hektare. Dengan data itu, Kementerian Pertanian menggunakan anggaran Rp28,5 triliun pada 2018 untuk mensubsidi 9.550 ton pupuk kepada petani.

Namun, setelah lembaga yang dipunggawai Kecuk Suharyanto itu mengoreksi data luas sawah menjadi 7,1 juta hektare akibat alih fungsi lahan, Kementerian Pertanian tak lantas merevisi angka kebutuhan subsidi pupuk tersebut.

Padahal berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 130/2014, alokasi anggaran subsidi pupuk harus mempertimbangkan luas area yang diusahakan petani. Sebab, dalam beleid tersebut, pupuk bersubsidi hanya disalurkan kepada petani yang dengan kepemilikan lahan maksimal dua hektare setiap musim tanam.

Peneliti dari Institute for Development of Economies and Finance (Indef) Rusli Abdullah mengatakan, kekeliruan itu berpotensi memboroskan uang rakyat hingga Rp5,6 triliun. Penghitungan itu didasarkan pada selisih produksi padi antara data BPS dan Kementerian Pertanian yang mencapai 22,76 juta ton pada tahun lalu.

Sebab, kata Rusli, dari total Rp28,5 triliun subsidi untuk pupuk, Rp20 triliun di antaranya adalah subsidi untuk tanaman padi yang nilainya mencapai Rp250.000 untuk tiap ton pupuk.

“Kelebihan di sini tidak tergolong sisa anggaran,” kata Rusli.

Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian, Sarwo Edhy menampik adanya kerugian dari penetapan besaran subsidi pupuk. Alasannya, sistem RDKK yang digunakan untuk menetapkan jumlah petani penerima pupuk merupakan usulan dari tingkat kelurahan hingga provinsi.

“Dari kelurahan ke kecamatan, kabupaten, ke provinsi dan pusat merekap dan kembalikan lagi menjadi kuota di masing-masing provinsi dan di provinsi di bagi lagi kuotanya ke masing-masing kota/kabupaten,” kata Sarwo.

Terkait dengan distribusi pupuk, Sarwo mengakui bila masih banyak penyelewengan yang terjadi di lapangan. Namun, kata dia, hal itu bukan berarti pemerintah harus mengubah total skema penyaluran subsidi pupuk.

“Memang perbedaannya cukup signifikan. Misalnya pupuk urea kalau dijual jadi nonsubsidi, kan, marginnya besar. Kebanyakan dilakukan oleh oknum-oknum di daerah, sekarang dengan pengawasan yang cukup ketat mudah-mudahan tidak terjadi lagi,” tutur Sarwo. (Sumber: tirto.id)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here