Sidang dengan Agenda menghadirkan.saksi dari pihak Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (K)SBSI sebagai penggugat dalam kasus Perwakilan Buruh di Tripartit Nasional berjalan alot. Pihak penggugat meyakini terpilihnya Carlos Radjagukguk dengan mengatasnamakan (K)SBSI adalah kesalahan fatal karena yang bersangkutan merupakan pengurus DEN KSBSI.

Agus Supriyadi.SH.MH mengatakan pengangkatan Carlos oleh pemerintah tidak boleh mewakili Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia karena secara hukum sudah putusan Mahkamah Agung Nomor 378 sudah final bahwa yang berhak menggunakan logo,nama,mars dan Tridarma SBSI adalah Serikat Buruh yang diizinkan penggunaannya oleh Prof Dt Muchtar Pakpahan.SH.MA’ itu sudah sangat Jelas’ tegas Advokat (K)SBSI ini.

Menurutnya keterangan saksi yang mengatakan bahwa setelah keputusan MA 378 pihak DEN KSBSI tetap menggunakan logo,nama,mars dan Teidharma SBSI hingga Keputusan Kongres ke-6 DEN KSBSI sangat jelas bahwa DEN KSBSI tidak sah merekomendasikan Carlos Radjagukguk mewakili Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia di Lembaga Tripartit Nasional’ tambah Agus Supriyadi,SH.MH

Sidang yang hanya menghadirkan satu orang saksi ini berlangsung cukup panjang dari pukul 14.00 hingga pukul 16.00 WIB di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur itu sangat menentukan pertimbangan Majelis Hakim terhadap gugatan (K)SBSI akan posisi Seorang Carlos Radjagukguk di Tripartit Nasional’ Saya masih ingin menghadirkan saksi pada sidang berikutnya’Pungkasnya.(ANFPP111120)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here