Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menentukan, bahwa sistem pembuktian terbalik.

Kita sudah memiliki UU Pembuktian Terbalik, sayangnya UU ini hanya diberlakukan dalam pemeriksaan tindak pidana korupsi.

Kalau Indonesia mau serius memberantas KORUPSI serta GRATIFIKASI, maka UU Nomor 20 Tahun 2001 harus direvisi dan di berlakukan kepada semua pejabat publik yang sedang menjabat.

Cuma lewat cara ini korupsi dan gratifikasi dapat diberantas lewat pencegahan dini dengan memberlakukan UU Pembuktian Terbalik kepada seluruh Pejabat Publik di Negeri ini.

Beranikah DPR RI merevisi UU Nomor 20 Tahun 2001, dan dari sinilah rakyat dapat mengetahui siapa mereka (politisi) sebenarnya.

Penulis
Novy Ariansyah
Aktifis 1998

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here