Ahli waris diwajibkan untuk mengajukan permintaan pembayaran Jaminan Kematian dengan mengisi Formulir Jamsostek 4 yang diketahui oleh perusahaan tenaga kerja aktif dan disampaikan ke Kantor cabang PT. Jamsostek (Persero) atau kantor cabang BPJS terdekat manapun, dengan melampirkan

1. Kartu Peserta BPJS Jamsostek;
2. Fotocopy KTP atau SIM atau paspor tenaga kerja yang masih berlaku dengan menunjukkan yang asli;
3. Fotocopy KTP atau SIM atau Paspor ahli waris yang masih berlaku dengan menunjukkan yang asli;
4. Surat Keterangan Kematian dari kelurahan atau rumah sakit;
5. Surat keterangan ahli waris dari Kelurahan atau kepala desa;
6. Fotocopy Kartu Keluarga yang masih berlaku dengan menunjukkan Kartu Keluarga yang asli.

Ahli waris yang berhak menerima uang Jaminan Kematian bagi peserta BPJSTK (BPJS Ketenagakerjaan) yang meninggal dunia, meliputi; Janda, duda, atau anak (Pasangan atau anak yang ditinggalkan)
Bila pasangan dan anak yang ditinggalkan tidak ada, maka manfaat JKM diberikan sesuai urutan sebagai berikut,
Keturunan sedarah Pekerja menurut garis lurus ke atas dan ke bawah sampai derajat kedua;
Saudara kandung;
Mertua;
Pihak yang ditunjuk dalam wasiatnya oleh pekerja; dan
Bila tidak ada wasiat, biaya pemakaman dibayarkan kepada pihak lain yang mengurus pemakaman, sedangkan santunan kematian diserahkan ke Dana Jaminan Sosial.

Bagi Buruh yang menjadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan, berikut manfaatnya :
Jaminan Kematian
Memberikan manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta
meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.

Santunan Kematian
Manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja. Santunan Berkala 24 Bulan sebesar Rp 12 juta yang dibayar sekaligus. Biaya Pemakaman sebesar Rp 10 juta

Bantuan Beasiswa 2(dua) orang anak
Beasiswa pendidikan bagi dua orang anak dari peserta yang meninggal dunia dengan masa iur minimal 3 tahun maksimal sebesar Rp174 juta

Total Manfaat
Keseluruhan manfaat jaminan kematian yang diterima sebesar Rp 42 juta. Mudah – mudahan dapat bermanfaat bagi buruh yang belum paham Hal tertulis diatas diluar dari Saldo JHT karena itu Santunan Kematian.

Redaksi SBSINEWS
05 Juli 2021

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here