Olah: Andi FP Paraga
SBSINews – Almarhum KH Abdurrahman Wahid semasa hidupnya dikenal dengan candaan-candaannya yang menggelitik. Hal-hal serius dimata tokoh yang lain justru bisa menjadi bahan yang diolahnya menjadi sebuah guyonan.
Itulah Sosok Presiden ke-4 RI yang memang Sosok Ulama dan Negarawan yang humoris namun tak mengurangi ketegasan sikapnya jika berhubungan dengan kewibawaan Negara.
Humor-humor Gus lur tetap dinilai sesuai dengan situasi dan kondisi saat ini dan kerap menjadi tontonan menarik bahkan mendorong seseorang mengunggahnya di Media Sosial.
Baru-baru ini Seorang Warga Kepulauan Sula, Maluku Utara bernama Ismail Ahmad dipanggil oleh kepolisian setempat karena mengunggah humor yang pernah disampaikan KH Abdurrahman Wahid tentang polisi jujur dan membuat Koordinator Nasional Jaringan Gusdurian turun tangan membela Ismail Ahmad bahkan memuji sikap kritis tersebut padan akun bernama Mail Sula milik Ahmad Ismail mengunggah Video tersebut di Facebook pada hari Jumat 12 Juni 2020 spontan mengundang reaksi Polres Kepulauan Sula.
Walaupun tidak ditahan dan tidak diproses lebih lanjut karena Ismail Ahmad meminta maaf atas unggahannya namun pemanggilan Ismail Ahmad tersebut sangat menyita perhatian publik khususnya Kalangan Gudurian hingga menerbitkan Press Release.
Gusdurian adalah kumpulan pengagum Gus Dur yang mana Alissa Wahid salah satu putri Mendiang Gus Dur sebagai Koordinator Nasional dalam Press Release terkait persoalan ini point ketiga Alissa Wahid Putri Gus Dur menilai pemanggilan terhadap Ismail Ahmad adalah bentuk intimidasi institusi negara terhadap warganya.
Hal ini menambah catatan upaya menggunakan Undang – Undang ITE sebagai instrumen untuk membungkam kebebasan berfikir dan berpendapat.
Polres Kepulauan Sula menyebut humor yang diunggah Ismail Ahmad mencemarkan nama baik Institusi Polri dan diancam akan dipidanakan dengan menggunakan Pasal 45 Ayat (3) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasal yang diancamkan kepada Ismail Ahmad mengancam hukuman penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp750 Juta.
Kapolres Maluku Itara Muhammad Irwan berdalih pemanggilan Ismail untuk Klarifikasi bukan penangkapan (Detik.com Rabu 17/6/2020). Nampaknya dalil Kapolres cukup membuat keteduhan.
Humor Gus ur tentang hanya ada tiga Polisi Jujur yaitu Patung Polisi, Polisi tidur dan Hoegeng Kapolri Tahun 1968-1971 memang dikenal Kapolri yang sederhana.
AS Hikam pertama kali mendengar humor Gusdur ini di rumah Sang Mantan Presiden ke-4 saat terjadi Skandal BLBI sebesar Rp600 Triliun dan Skandal Century sebesar Rp6,7 Triliun yang menyeret sejumlah institusi negara termasuk Kepolisian Republik Indonesia (POLRI).
Humor ini berbentuk sindiran sekilas kritik agar Polri bisa bekerja lebih baik sejak dipisahkan dari ABRI (TNI) di Masa KH Abdurrahman Wahid tentu merupakan skandal yang besar yang hingga saat ini penyelesaian hukumnya masih belum tuntas dan termasuk pengembalian uang hasil skandal yang dikenal Mega Skandal itu.
Pasca Peristiwa Pemanggilan Ismail Ahmad Oleh Polres Maluku Utara, Gusdurian meminta kepada Lembaga Legislatif untuk mengevaluasi, merevisi dan atau bahkan menghapus UU ITE yang sering digunakan untuk membungkam kebebasan berpendapat dan berekspresi, hal itu layak untuk dipertimbangkan.
Sikap kritis yang konstruktif tidak baik jika dinilai sebagai tindak pidana dan tidak bisa disebut sebagai Hate Speech atau Ajaran Kebencian.
Alissa Wahid membagikan Press Release Jaringan Gusdurian kepada Redaksi SBSINews Selasa (16/06) dan berharap dibagikan kepada publik sebagai bukti keperdulian kepada kebebasan berpendapat dan berekspresi diruang publik termasuk pada Media Sosial.
Kritik dan Heat Speech adalah dua hal yang berbeda yang seharusnya dipahami oleh siapapun dimasa demokrasi sekarang ini. Biarlah rakyat bicara apa adanya asalkan yang dibicarakan itu fakta yang dapat dibuktikan dan negara telah memberikan kebebasan untuk berpendapat kepada warganya sebagai bentuk kehadiran negara didalam demokrasi. Mari kita jadikan peristiwa ini sebagai renungan bersama. (170620)