SBSINews – Calon hakim agung, Artha Theresia Silalahi, menyatakan setuju untuk meminta koruptor dan bandar narkoba. Dia memutuskan, menentang mati merupakan bentuk pembalasan terhadap tindakan yang dilakukan melawan kedua kejahatan itu.

“Hukuman mati terhadap kasus korupsi dan narkotika menurut saya merupakan pembalasan terhadap perbuatan yang dilakukan (mereka). Dalam hal ini bandar narkoba dan koruptor yang sedemikian besarnya menjadi penyebab kerugian negara,” ujar Artha saat menjawab pertanyaan anggota Komisi Yudisial (KY) Farid Wajdi dalam wawancara seleksi hakim agung pada Kamis (14/11), dilansir dari Kompas.com.

Dia meyakini, hukuman mati untuk bandar narkoba bisa mengurangi kejahatan mereka secara individu. Artha mengatakan, seorang bandar mempengaruhi masyarakat luas dan anak-anak sehingga terjerat kasus narkoba. “Jadi kalau ketemu bandar, habiskan,” tegas Artha.

Sementara itu, untuk koruptor yang tidak bisa lagi diberi efek jera, hukuman mati juga dinilainya perlu. “Kalau koruptor tidak bisa lagi diubah, dan tidak ada harapan untuk berubah, maka saya termasuk yang setuju (diterapkan hukuman mati),” katanya.

Akan tetapi, Artha juga beranggapan bahwa hukuman mati bersifat ultimatum remedium atau penerapan sanksi pamungkas dalam penegakan hukum. Sehingga jika masih ada kondisi yang bisa diubah atau diperbaiki, hukuman mati bisa diganti dengan hukuman seumur hidup.

Perihal hukuman mati ini kemudian didalami kembali anggota KY, Aidul Fitriciada Azhari, yang mengaitkan penerapan hukuman mati dengan pertimbangan hak asasi manusia (HAM) dalam negara hukum demokrasi.

Menjawab pertanyaan Aidul, Artha menyatakan jika hukuman mati merupakan pilihan yang situasional. Vonis hukuman mati, menurut Artha tergantung dari banyak faktor, salah satunya perbuatan melanggar hukum apa yang dilakukan. (Radarindo.co.id/ Jacob Ereste)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here