Kemarin  tanggal 20 Mei 2020 Menjelang Mogok Kerja di objek vital Nasional
Pelabuhan Terbesar di Indonesia Tanjung Priuk Jakart dilakukan 2(dua)sidang mediasi terkait : 1. PHK Sepihak A/N Heru Eko Prabowo yang menabrak aturan Undang-undang ketenagakerjaan pasal 156 dan PP perusahaan yang faktanya dibuat sendiri oleh PT Terminal Jasa Karya

2. PHK dengan dalih habis kontrak disaat yang lainnya dipekerjakan kembali namun 3 orang yang tergabung dalam SP Jai Bersatu diperlakukan tidak adil yaitu tidak diperpanjang kontrak hingga saat ini dan menambah bukti baru terkait Union Busting
dan bagi yang ingin kembali bekerja diminta untuk tidak tergabung dalam SP Jai Bersatu

3. Purna bakti pekerja atas nama Rustam Zainuddin dan Yusna
Yang dalam Peraturan Perusahaan PT. Terminal Jasa Karya jelas tercantum batas usia 55 tahun namun sampai usia menjelang 56 tahun tetap di paksa bekerja menarik tali tambang kapal dan tidak dibayarkan pesangon sesuai ketentuan undang-undang dan PP yang dibuat oleh perusahaan itu sendiri.

Sejatinya juga telah dilakukan kesepakatan terkait pesangon pada pekerja di PT Terminal Jasa Karya lainnya atas nama Agus Sulistiyo,M. Ramdhani dan V. Gunawan. Pekerja yang telah memasuki usia 58 tahun dan tidak dibayarkan pensiun sesuai dengan ketentuan undang-undang dengan dalih tidak memiliki dana padahal mereka vendor tunggal mooring service di pelabuhan terbesar di Indonesia.

Dalih mereka keuangan mulai tidak stabil sejak tahun 2018 adalah alasan semu dan tidak masuk akal yang dimana mereka memulai operasional sejak tahun 2000 dan perjanjian bersama yang telah disepakati untuk membayar hak pensiun sesuai ketentuan telah ditandatangani dan akan dibayarkan tanggal 15 April 2021 namun faktanya dua kali janji yang di sampaikan oleh direksi PT Terminal Jasa Karya tidak ada kejelasannya dengan dalih tidak memiliki uang.

Dosa besar yang Dilaknat Allah SWT
Adalah munafik. 3 ciri orang Munafiik,Bila berkata dia berdusta,bila berjanji dia ingkar, bila dipercaya dia berkhianat

Penulis
Nathaniel Yohannis / Muhammad Ramadhani dari SP JAI

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here