KUBURAYA SBSINews -Kasus buruh PT. AMS yang sudah ada kesepakatan untuk dibayar hak-haknya oleh pihak perusahaan jadi berubah, tidak sesuai dengan perjanjian bersama yang telah disepakati sebelumnya.

Untuk itu buruh yang tergabung dalam DPC SBSI Kuburaya akan mempersoalkan masalah wanprestasi yang dilakukan pihak perusahaan PT. AMS tersebut.

Janji yang diingkari perusahaan PT. AMS itu harus dilawan, kata salah seorang yang kemudian mendapat sambutan dari kawan-kawannya yang lain.

Kebiasaan dari pengusaha yang semena – mena terhadap kaum buruh harus dihentikan dan tidak boleh terjadi lagi di pada masa mendatang, tandasnya. (Jacob Ereste)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here