Ingat bahwa lembaga perburuhan ini lahir pasca perang dunia pertama di selenggarakan di Paris tahun 1919 yang ditandatangani di dalam satu traktat Mersailles yaitu pembentukan Liga Bangsa Bangsa (LBB) dan Badan Perburuhan Internasional (Internasional Labour office ).
ILO yang hidup lebih lama dari badan Induknya yaitu Liga bangsa bangsa yang sekarang merupakan salah satu badan khusus PBB dan sejak terbentuknya ILO telah menyebar hampir 180
Konvensi sebagian besar berkaitan langsung dengan HAM. Konvensi konvensi tersebut mencakup tentang perburuhan tenaga kerja paksa atau wajib. Adapun kebebasan berserikat dan hak berorganisasi. Diskriminasi dan upah yang sama dan memperbaiki hak hak sipil dan politik begitu pula hak hak ekonomi sosial dan budaya sejak Indonesia dibawah penjajahan belanda.
Telah banyak ordinansi ordinansi dan peraturan perundang undangan sampai pada pemerintahan orde.lama telah di bentuk disahkan dan di berlakukan.
Lalu apa Tujuan Hukum Perburuhan atau Ketenagakerjaan itu. Tujuan hukum perburuhan atau ketenaga kerjaan adalah
1. Untuk mendapatkan kepastian hukum dan keadilan bagi buruh/pekerja
2. Kehidupan antara para buruh /pekerja /karyawan akan dapat terpenuhi secara layak dan sesuai standar hidup sesuai dengan ketentuan hukum
3. Kehidupan para buruh /pekerja/karyawan dengan majikan/ pengusaha terdapat hubungan yang harmonis serta adanya rasa memiliki perusahaan. Sehingga perusahaan akan lebih pesat perkembangannya dalam memenuhi kebutuhan hidup masyarakat dalam mewujutkan kesejahteraannya
Banda Aceh 16 Juli 2022