SBSINews – Ratusan massa Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI) Tapanuli Selatan (Tapsel) bersama karyawan lokal PT Sinohydro, melakukan unjukrasa menolak kebijakan perusahaan yang merumahkan karyawan lokal, Jumat 11 Oktober 2019.
SimadaNews.com, melaporkan unjuk rasa kedua kali buruh ini, dimulai dengan aksi longmarch dari depan pintu gerbang PT Sinohydro, menuju kantor DPRD Tapsel sembari berorasi atas sikap diskriminatif buruh terhadap para karyawan lokal.
Di halaman kantor DPRD Tapsel, secara bergantian perwakilan buruh menyampaikan orasi dan tuntutan mereka.
Massa buruh meminta, supaya DPRD dan Pemkab Tapsel, mendengarkan keluhan buruh yang mendapat perlakuakn tidak adil dan diskriminatif dari manajemen PT Sinohydro.
Seorang orator menyebutkan, kehadiran investor pada prinsipnya sebenarnya memberi kesejahteraan bagi masyarakat dengan mengutamakan kepentingan para pekerja pribumi atau buruh lokal. Tapi yang terjadi di PT Sinohydro, buruh lokal malah mendapatkan perlakuan yang diskriminatif, sedangkan para buruh asing mendapatkan perlakuan istimewa.
“Stop Investasi Asing, bila hanya membuat buruh menjadi budak di kampung sendiri,” teriak salah satu orator di depan kantor DPRD Tapsel.
Sekretaris SBSI Tapsel Arsula Gultom, SH., saat berorasi, juga menyampaikan keluhan yang dialami para buruh lokal. Pihak manajemen, merumahkan buruh lokal dengan alasan yang tidak masuk akal, katanya beriak.
Arsula menegaskan, meskipun karyawan lokal yang dirumahkan mendapat gaji 50 persen dari gaji pokok, kebijakan itu dianggap tidak berpihak kepada karyawan lokal.
“Jadi kami menolak pengupahan 50 perses, dan harus memberikan hak-hak buruh sepenuhnya,” tegas Arsula.
Orator lain dari karyawan lokal, menyayangkan kebijakan pihak manajemen yang membuat para pekerja seperti budak, karena tidak diberikan fasilitas yang sama seperti yang diberikan kepada pekerja asing.
“Kami Bukan Robot yang bernyawa. Kami orang-orang yang berotak serta kami tidak butuh bantuan pekerja asing yang hanya membuar pekerja lokal sengsara,” tegasnya.
“Kenapa kami dirumahkan, sementara pekerja asing dibiarkan tetap bekerja. Investasi boleh tapi jangan potong hak pekerja,” tambahya lagi.
Sementara, Ketua DPC SBSI Tapsel Jefry Simanjutak, memint DPRD dan Pemkab Tapsel menyikapi keluhan para pekerja lokal, sebab pihak perusahaan sudah melakuan kebijakan-kebijakan yang tidak berpihak kepada pekerja.
Bahkan, pihak perusahaan sudah melakukan pembohongan dengan menyebutkan, kebijakan pemberian gaji 50 persen sudah berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja, ternyata kebijakan itu sama sekali tidak ada dibicarakan dengan Dinas Tenaga Kerja.
“Tentang merumahkan 50 persen buruh dengan upah 50 persen, itu tidak ada dikoordinasikan dengan Dinas Tenaga Kerja, karena kami sudah bertanya langsung ke dinas tersebut,” ucap Simanjuntak.
Jefry meminta, supaya DPRD Tapsel membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menelusuri keberadaan pekerja asing yang diduga ilegal.
Sementara, Pimpinan Sementara DPRD Tapsel Sogot Simatupang, ketika menerima massa buruh, menyampaikan pihaknya menerima aspirasi massa untuk segera membahasnya bersama anggota DPRD lainnya.
Dia juga meminta, supaya para pekerja memberikan waktu kepada DPRD untuk mengumpulkan bukti-bukti terkait permasalahan yang ada di PT Sinohydro, supaya mereka bisa membentuk Pansus.
“Aspirasi kami terima, akan kami tindaklanjuti serta kita akan memproses kedepannya supaya tidak ada lagi Permasalahan Karyawan di PT Sinohydro,” kata Sogot.
Setelah mendengarkan pernyataan Sogot, massa buruh kemudian membubarkan diri dari halaman Kantor DPRD dan meneruskan aksi ke kantor Bupati Tapsel.(sumber : simadanews/Jacob Ereste)