Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) masih membahas kebijakan soal pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) tahun ini. Para buruh ingin THR dibayarkan 100 persen dan tidak dicicil.
Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, pengusaha sudah dapat stimulus ekonomi dan keringanan pajak dari pemerintah.
Untuk itu, kata dia, sudah seharusnya THR dan upah buruh dibayar penuh. “Tidak dicicil agar konsumsi makin meningkat, sehingga pertumbuhan ekonomi juga meningkat,” katanya di Jakarta, kemarin.
Iqbal mengungkapkan, hingga kini nyaris satu tahun Lebaran berlalu, masih banyak THR pekerja yang belum dibayarkan.
“Bayangkan, sampai hari ini ribuan perusahaan yang tahun lalu mencicil THR belum lunas. Terutama di industri garmen dan tekstil,” ungkapnya.
Menurut Iqbal, THR tahun ini harus dibayarkan 100 persen tanpa dicicil karena pemerintah juga sudah bilang ekonomi mulai membaik.
Direktur Pengupahan Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Dinar Titus Jogaswitani mengatakan, kebijakan THR masih dalam pembahasan.
Pihaknya masih meneliti dengan baik untuk mengetahui kondisi dan perkembangan pandemi saat ini. Khususnya, dampak pandemi kepada perusahaan.
“Kita sedang kaji kondisi saat ini sudah melewati pandemi atau belum,” ujar Dinar di Jakarta, kemarin.
Menurut dia, pertimbangan-pertimbangan ini bukannya tanpa alasan. Pemerintah ingin pemberian THR ini berjalan efektif dan diterima oleh semua pihak, baik dari pemberi kerja maupun pekerja.
Dinar memastikan, biasanya aturan mengenai THR ini akan diterbitkan pada pertengahan bulan puasa.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani mengatakan, pengusaha masih membutuhkan kebijakan untuk mencicil pembayaran THR keagamaan. Apalagi, masih banyak sektor yang belum pulih akibat pandemi Covid-19.
“Kalau melihat kondisi saat ini, kelihatannya masih perlu aturan mencicil. Masih banyak sektor yang terdampak pandemi dan belum ada tanda-tanda pemulihan,” ujar Hariyadi.
Namun, sejauh ini Apindo belum mengadakan pembahasan mengenai THR tahun ini dengan para anggotanya.
Seperti diketahui, tahun lalu pemerintah memutuskan pengusaha tetap diwajibkan membayar THR meski pandemi Corona mengakibatkan lesunya dunia usaha.
Namun, saat itu pengusaha diberikan kelonggaran dalam melakukan pembayaran kewajiban terhadap pekerjanya tersebut. Pengusaha diperkenankan mencicil pembayaran THR sesuai kesepakatan pekerja dan pengusaha.
SUMBER : RM.ID