Washington Saragih Ketua PK FSBSI PT VALE INDONESIA PK menyampaikan ke sbsinews, buruh kabupaten Luwuk Timur sulawesi Selatan bersatu menolak uu cipta kerja sistem omnibus. Sejumlah serikat pekerja/serikat  buruh yang tergabung dalam gerakan massa buruh bersama beberapa lembaga  lainnya melakukan aksi unjuk rasa di kantor DPRD Malili, Kabupaten Luwu Timur, Senin (12/10/2020).

Aksi itu di lakukan merupakan bentuk penolakan atas disahkannya Undang-undang Cipta Kerja atau Omnibus Law Oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia.Berapa hari yang lalu.

Beberapa pengurus hadir diantaranya pengurus serikat pekerja/serikat buruh terdiri dari FSPKEP PTVI, SBSI PTVI, DPC FSPBI Luwu Timur, DPC SBSI  Luwu Timur SPBI PTVI dan KEP SPSI PTVI serta Aliansi Masyarakat.

Lingkar Tambang Malili Timur (AMALTIM).

Dimana masa aksi memadati depan kantor DPRD Luwu Timur, mereka menuntut agar undang-undang cipta kerja tersebut dicabut, sebab dinilai justru merugikan masyarakat kecil, khususnya buruh.

Rustan Abbas selaku Komando Gerakan Massa Buruh Luwu Timur sekaligus ketua DPC FSPBI Luwu Timur, mengatakan, tujuan dari aksi itu adalah menolak diberlakukannya UU Cipta Karya di Indonesia khususnya di Luwu Timur.

“Sebagai daerah Industri, UU CK tidak mengakomidir beberapa kepentingan buruh seperti pemberlakukan Upah Minimun sektor pertambangan, minimnya perlindungan bagi pekerja perempuan dan keberlangsungan kerja bagi pekerja,” Ungkapnya.

Beberapa lembaga adalah ikatan Pemuda Muhammadia (IPM), Serikat pekerja Front (SPF) dan Forum Pemuda Merdeka dalam pertemuan dan rapat dengar pendapat disetujui Gabungan Buruh dan DPRD Luwu Timur menolak pemberlakuan UU Cipta Karya Omnibus Law.

“Dalam pertemuan dan rapat dengar pendapat disetujui Gabungan buruh dan DPRD Luwu Timur menolak pemberlakuan UU Cipta Karya Omnibus Law, dan Kemudian Hasil kesepakatan langsung dikirim ke DPR RI dan Presiden RI,” Sambung rustan Abbas (etaroh)

SUMBER 

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here