Dumai, SBSINews – Anggota Serikat Buruh Sejahtera Indonesia beserta Pengurus Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Kota Dumai yang hadir di Disnakertrans Kota Dumai terlihat kecewa sebab perusahaan PT Elnusa yang dijadwalkan Dinas Tenaga Kerja Kota Dumai untuk mediasi Tripartit terkait permasalahan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh perusahaan PT Elnusa tidak hadir, di kantor Disnakertrans Kota Dumai jalan kesehatan, Kota Dumai, Riau. Rabu (08/08/2018).
Mainis Wandra 43′ ketua konsolidasi PK SBSI dan pekerja di PT Elnusa Petrofin Salah satu buruh yang di PHK mengatakan bahwa dirinya bersama-sama dengan pengurus SBSI Dumai sejak rabu siang tanggal 8 Agustus jam 14.00 wib sudah datang untuk menghadiri panggilan mediasi yang dijadwalkan Disnaker. Namun dia merasa kecewa pada perusahaan tempatnya bekerja tersebut yang tidak menghadiri panggilan Pemerintah.
“Ya jelas kita kecewa pak, dari siang hari kita sudah hadir disini. Tapi kenapa perusahaan tidak menghargai pemerintah dan memilih tidak hadir.” katanya.
Ismunandar sebagai Ketua Konsolidasi Dpc SBSI Kota Dumai angkat bicara mengenai perlindungan hak pekerja dalam berorganisasi memaparkan
1. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 pasal 5,
2. Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2000 pasal 28
3. Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2000 pasal 43 ayat 1 dan 2,
“Bahwa berdasarkan angka 1,2 dan 3 kepada perusahaan dilarang untuk melakukan intimidasi dalam bentuk apapun, dan kepada pihak perusahaan dan pekerja tetap melaksanakan hak dan kewajibannya selama penyelesaian kasus dalam proses”, tegas Ismunandar sebagai Ketua Konsolidasi Dpc SBSI Kota Dumai, Riau.
“kami meminta pihak Pemerintah melalui Dinas Tenaga kerja memberikan sanksi pada perusahaan-perusahaan yang tidak mau menghadiri pemanggilan untuk sidang mediasi. karena menurut kami managemen perusahaan tersebut tidak hadir agar permasalahan yang terjadi tersendak-sendak sehingga membuat bosan para buruh untuk menuntut hak-haknya”, ujar ketua harian SBSI Dumai Tengku SH
“Pemerintah harus bertindak tegas, Apajadinya negara kita ini apabila pihak perusahaan saja tidak mau menghadiri panggilan Pemerintah sendiri.” tegasnya.
“Panggilan kedua (2) hari selasa depan, dan kami sangat menyayangkan Perusahaan tidak hadir dalam mediasi panggilan pertama (1) ini”, tutup Muhammad Fadhly, SH Kabid Hubungan Industrial dan Persyaratan Kerja.
Pantauan sbsinews pada papan pengumuman di Disnakertrans Kota Dumai jadwal sidang mediasi tertulis bahwa PT Lambang Azas Mulia sebagai penyedia jasa untuk PT. Elnusa Petrofin.