Medan Bisnis-Kisaran. BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kisaran memberikan santunan kecelakaan kerja kepada tenaga kerja CV Tiga Putri, atas nama Pairin.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kisaran, Moch Faisal menjelaskan, tenaga kerja tersebut mengalami kecelakaan kerja yaitu terjepit pintu truck sehingga mengalami cacat anatomis di bagian jari tangan sebalah kanan sebanyak empat jari.
Faisal menyebutkan biaya pengobatan Pairin seluruhnya ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Selain itu selama tidak bekerja karena sakit Pairin juga mendapat penggantian upah atau STMB (sementara tidak mampu bekerja). Total santunan yang kita berikan adalah sebesar Rp 35.470.000, itu sudah termasuk biaya pengobatan, santunan cacat dan STMB, jelas Faisal kepada MedanBisnis, Minggu (19/8) di Gedung BPJS setempat.
Sementara itu, pimpinan CV Tiga Putri, Jamin menyampaikan terimakasih kepada BPJS Ketenagakerjaan yang telah memberikan santunan kepada tenaga kerjanya. Dalam penyerahan santunan, kegiatan dirangkai dengan sosialisasi tentang program dan manfaat BPJS ketenagakerjaan kepada CV Tiga Putri yang disampikan oleh Kepala Bidang Pemasaran BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kisaran, Eddy Febry.
Terkait pembayaran santunan ini Alex Korwil SBSI Provinsi Sumatera Utara menyatakan bahwa pentingnya kesadaran perusahaan – perusahaan untuk melindungi pekerjan dengan mendaftarkan seluruh pekerja sebagai BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan. “pentingnya kesadaran perusahaan – perusahaan untuk melindungi pekerjan dengan mendaftarkan seluruh pekerja sebagai BPJS, baik BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan, selain Normatif Jaminan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan juga memberi kenyamanan bekerja, dan jaminan kesejahteraan,” ungkap Korwil SBSI Sumut yang sehari hari dipanggil Bung Alex.(sumber BPJS Ketenagakerjaan BH)