MOROWALI SBSINEWS – Melalui surat Nomor: 015/PB I/PK-SBSI/SBSI/VIII/2018 PK. SBSI PT. IMIP Kabupaten morowali mengajukan bipartit ke PT. Guang Ching Nickel and Staninless Steel (GCNS) Kabupaten Morowali atas surat kuasa Saifullah Abdullah dan Nasfiran Tandi Amba yang di PHK dari perusahaan PT. GCNS.
Atas perselisihan ini terjadi karena adanya PHK sepihak dan dipaksa mengundurkan diri. Hal ini berdasarkan Surat Nomor : 101/HRD-GCNS/MWL/SKD/VI/2018 dari HR Superintendent PT. GCNS kepada Saifullah Abdullah dengan jabatan Mekanik dan Surat Nomor 084/SDM-GNCS/MWL/IX/2018 kepada Nasfiran Tandi Amba sebagai Operator DumpTruck. Maka guna menyelesaikan persoalan ini, pengurus PK SBSi PT. IMIP mengirimkan surat permohonan perundingan kepada manajemen PT. GCNS, hal ini atas keterangan Sepramayanto D. Pongtuluran dan Randi Tandi Sampe Pengurus PK SBSI PT. IMIP.
“ Korban PHK ini bukan anggota SBSI namun kerena solidaritas maka Kami membantu masalah mereka agar masalah ini bisa ditangani dan mereka tahu bahwa pentingnya berseriakat/organisasi , seperti inilah ketika ada masalah di dampingi oleh pengurus PK, bahkan secara hirarki organisasi bila PK tidak mampu maka akan dilimpahkan ke DPC, begitu juga bila DPC tidak mampu maka dilimpahkan ke KORWIL dan LBH SBSI bahkan DPP SBSI,” Sepramayanto. (Hendrik Hutagalung)