73 tahun indonesia secara defakto merdeka, yg dirayakan setiap 17 agustus. Rakyat merayakanya secara budaya turun temurun tua muda, tidak terbatas dengan usia. Belakangan di kalangan buruh pun semakin tahun semakin meriah merayakan kemerdekaan dengan sumbu kegiatan yg datang dan diselenggarakan oleh pihak perusahaan untuk membuat sebuah pencitraan dimata masyarakat setempat dan pemerintah setempat.
Akan tetapi kami aktivis buruh sbsi khususnya di daerah tapal batas kaltara, melihat kondisi dan situasi buruh hingga saat ini, kami bisa menyimpulkan bahwa buruh Indonesia sampai hari ini belum bisa dikatakan merdekan. UU ketenaga kerjaan itu tidak sepenuhnya dijalankan. Mengapa? Para pelayan masyarakat khususnya pengawas disnaker tidak berfungsi sebab lebih besar pengaruh kapitalis karena mereka banyak finansial untuk menyogok mereka.
Sampai hari ini phk hampir setiap hari, setiap bulan buruh harus berteriak masalah upah yg kurang dari ketentuan umk, diskriminasi, kemudian banyak perusahan yg masih bermasa bodoh tidak mendaftarkan BPJS. dimana dan apa sebenarnya tugas pengawas ? Kemudian kasus-kasus perselisihan diputus kan di phi tidak berdasarkan hukum. Jarang buruh menang di pengadilan hubungan industrial.
Kalau seperti ini yang dialami buruh apa bedanya dengan zaman kolonial Belanda? Apa yang harus kita lakukan ?
Pemerintah tak berpihak kepada buruh. Apakah buruh memang harus memilih jalur revolusi dalam mencapai yg namanya kemerdekaan? Salam solidaritas. (Agustinus)