Aceh Tamiang – Ratusan buruh di Kabupaten Aceh Tamiang terpaksa menunda kegiatan unjuk rasa di Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) setempat, Rabu 23 Februari 2022, lantaran tiga pimpinan dewan tidak berada di tempat.

Unjuk rasa para buruh yang tergabung dalam wadah Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan-Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSPPP-SPSI) tersebut, sebegai bentuk penolakan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Kepmenaker) nomor 2 tahun 2022 tentang tata cara pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT).

Ketua Pengurus Cabang (PC) FSPPP-SPSI Kabupaten Aceh Tamiang, Tedi Irawan, menegaskan aksi unjuk tersebut kembali akan digelar pada 1 Maret 2022. Kata dia, unjuk rasa yang dilaksanakan ini bukan untuk mendemo para anggota DPRK beserta pimpinannya, namun hanya untuk menyampaikan keluh kesah atas keberatannya terhadap Permenaker nomor 2 tahun 2022.

“Kita harapkan pimpinan dewan serta Ketua Komisi IV beserta anggotanya memberikan peluang dan kesempatan kepada kami kaum buruh untuk menyampaikan suara hati kami, atas keluarnya permenaker tersebut yang sangat merugikan kaum pekerja dan buruh dengan aturan yang di keluarkan,” ujar Tedi saat ditemui KBA.ONE di salah satu kafe, di kawasan Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang, Rabu 23 Februari 2022.

Semestinya, kata dia, Menaker memikirkan bagaimana membenahi perusahaan yang saat ini belum taat aturan untuk mengikutsertakan para pekerjanya di jaminan sosial, bukan pencairan dana JHT ditahan sampai pekerja berumur 56 tahun.

“Apakah sudah benar pengusaha telah taat dalam kewajibannya mengikut sertakan semua pekerja di dalam perusahaannya kedalam jaminan sosial ketenagakerjaan? Ini yang menjadi pertanyaan besar dari serikat pekerja,” paparnya.

Dalam aksi yang akan digelar, lanjut Tedi, serikat pekerja mendorong melalui badan legislatif dapat merekomondasikan penolakan dari para buruh ke Kementerian Tenaga Kerja dan DPR RI agar mencabut aturan yang dirasakan sangat merugikan pekeja, apalagi saat pandemi Covid-19 yang belum berakhir, hingga memungkinkan terjadinya putus hubungan kerja, walaupun harus memenuhi kaidah hukum yang berlaku.

Kemudian, semua buruh di negeri “Bumi Muda Sedia” ini juga meminta kepada Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo untuk mambatalkan Permenaker nomor 2 tahun 2022.

Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRK Aceh Tamiang, Miswanto, mengatakan pihaknya sangat mendukung atas penolakan Permenaker nomor 2 tahun 2022 yang dilakukan kaum buruh. Sehingga informasi pengunduran jadwal unjuk rasa yang akan dilakukan 1 Maret 2022 tersebut akan dilaporkan kepada pimpinan dewan.

“Kita mendukung penolakan Kepmen dimaksud karena dinilai merugikan bagi pekerja. Kita tetap akan setuju jika ada perubahan Permenaker tentang tata cara pengambilan JHT, tetapi yang masih manusiawi,” ujar Miswanto kepada KBA.ONE melalui sambungan selulernya. | SUPARMIN, Kontributor Aceh Tamiang

SUMBER : KBAONE.COM

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here