PALEMBANG SBSI NEWS – Puluhan buruh yang tergabung dalam Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Sumatera Selatan melakukan demonstrasi menuntut penghapusan PP No. 78 Tahun 2015 yang dianggap Produk Upah murah dan PHK sepihak yang dilakukan oleh PT. Indomarco Prismatama (Indomaret), PT sharp Elektronik Indonesia, PT Sinar Niaga Sejahtera, PT. Indoneton, CV. Seleberities di Kantor Gubernur Sumatera Selatan (1/11/2018).
Dalam aksi tersebut Ramlianto Korwil SBSI Sumsel mengatakan bahwa menuntut kepada Gubernur Sumsel agar mencabu PP No. 78/2015 kerena bertentangan dengan UU No. 13/2003.
” Kami menuntut pemerintah melalui Gubernur agar merekomendasikan pencabutan atas PP No. 78 Tahun 2015 karena bertentangan dengan UU No 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, dan tindak tegas pengusaha yang melakukan diskriminasi dan intimidasi kepada kaum buruh,” jelas Ramlianto.
“Pemerintah Sumsel harus menindak tegas pemilik modal yang melakukan pelanggaran UU ketenagakerjaan,” ujar Ramlianto dalam orasinya.
Herman Deru selaku Gubernur Sumatera Selatan berjanji akan membantu persoalan ini lewat instansi yang berwenang dan meminta siapa saja yang dirugikan perusahaan dan agar pemberian sanksi sesuai kesalahan dan Kadisnaker harus aktif dan jangan menunggu saja dan kalau nantinya diperlukan Perda baru nanti akan di buatkan.
Terkait PP 78 tahun 2015 yang membahas tentang pengupahan,Gubernur berjanji akan membahasnya bersama para pihak yang berkompoten.
“Sesuai arahan gubernur, jum’at besok akan kita buat pertemuan dengan Disnaker Kota Palembang, dan kita selesaikan dengan UU yang berlaku. Saya berharap persolan ini dapat diselesaikan secara internal antara buruh dan perusahaan,” ucapnya.
Atas arahan Gubernur Sumsel tersebut pada hari jumat (2/11) Dinas Tenaga kerja Propinsi mengelar rapat dengan SBSI, dan Kepala dinas tenaga kerja berjanji akan menuntaskan persoalan kasus buruh anggota SBSI secepatnya dan akan memperbaiki pola kerja kepengawasan dengan sistem terbuka serta akan memberikan informasi langsung setiap perkembangan secara tertulis kepada SBSI pimpinan Ramlianto. (AG)