SBSINews – Pembagian dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) ke sejumlah Kabupaten/Kota yang akan diserahkan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi banyak menuai kritikan dari berbagai kalangan.
Pasalnya alokasi dana CSR yang disalurkan dinilai tidak merata terhadap sejumlah Kabupaten/Kota.
Seperti komentar dari Bupati Samosir, Rapidin Simbolon yang kesal atas minimnya dana pembagian CSR dari Inalum sebesar Rp 544 miliar. Pasalnya, Pemkab Samosir hanya menerima Rp 6,7 miliar dari total dana CSR itu.
Melalui pesan singkat, kemarin, Rapidin menilai, tidak adil pembagian dana CSR itu dan seharusnya transparan. Menurutnya, perlu dijelaskan bagaiam formula pembagiannya, sehingga Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) tidak sewenang-wenang.
Sesuai dengan SK Guburnur Sumut Nomor: 188.44/355/KPTS/2018 tentang formula penghitungan penetapan besaran belanja bagi hasil pajak provinsi kepada kabupaten/kota di Provinsi Sumut adalah 70 persen dana bagi hasil pajak air permukaan PT Inalum yang akan disalurkan ke Kabupaten/Kota se-Sumut, harus mempertimbangkan aspek potensi.
“Artinya, dari sebesar Rp 554 miliar dana bagi hasil pajak air permukaan PT Inalum yang akan disalurkan ke Kabupaten/Kota se-Sumut, maka seharusnya 70 persen dari total dana itu harus disalurkan ke 7 Kabupaten yang berada di kawasan Danau Toba, yakni Kabupaten Taput, Dairi, Karo, Simalungun, Tobasamosir, Humbang Hasundutan dan Samosir. Namun kenyataannya, tidak seperti itu,”ujarnya
“Hal ini menjadi tuntutan kami kepada pemerintah provinsi agar adil dalam hal melakukan pembagian dana CSR kepada Kabupaten yang ada di lingkaran Danau Toba,” sebut Rapidin.
Saat disinggung apakah pemkab dan DPRD Samosir pernah mempertanyakan langsung pada Gubsu, Rapidin menuturkan sudah dipertanyakan. Bahkan surat telah dikirimkan pada Gubernur.
“Hal ini menjadi tuntutan kami kepada pemerintah provinsi agar adil dalam hal melakukan pembagian dana CSR kepada kabupaten yang ada di lingkaran Danau Toba,” sebut Rapidin.
Saat disinggung apakah Pemkab dan DPRD Samosir pernah mempertanyakan langsung pada Gubsu, Rapidin menuturkan sudah dipertanyakan. Bahkan surat telah dikirimkan pada Gubernur, yang dilansir dari Lintangnews.com
Seperti yang diketahui Inalum berdiri tahun awal tahun 1976 dan perusahaan itu membangun dan mengoperasikan proyek Asahan yang dimiliki bersama oleh pemerintah Indonesia dengan konsorsium perusahaan Jepang Nippon Asahan Aluminium. Namun seiring masa kontrak berakhir, perubahan status PT Inalum dari PMA menjadi BUMN.
PT Inalum (Persero) resmi menjadi BUMN pada April 2014, berdasar Peraturan Pemerintah nomor 26 Tahun 2014. Sementara, annual fee PT Inalum kepada wilayah di kawasan Danau Toba diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 199/KMK.02/2012 tentang Penetapan Pembagian Annual Fee kepada daerah tertanggal 11 Juni 2012.
Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Sumut, Naizar Joely menilai, sebaiknya Pemprovsu hadir memberikan solusi kepada seluruh Kabupaten/Kota terkait seluruh dana CSR perusahaan di Sumut.
Karena menurut Naizar, ini sifatnya untuk mensejahterakan masyarakat seputaran kawasan yang berinteraksi langsung, khususnya dengan Inalum. (AG)