SBSINews – Bupati Kudus Muhammad Tamzil terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tamzil diduga menerima suap terkait jual beli jabatan. Penangkapan terkait suap jual beli jabatan bukan kali pertama, lembaga antirasuah sudah berkali-kali memproses kepala daerah maupun pejabat negara yang memperjualbelikan jabatan.

“Sebelumnya KPK juga beberapa kali melakukan tangkap tangan ya, terkait dengan pengisian jabatan ini, atau jual beli jabatan,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Sabtu (27/7).
Tercatat KPK pernah memproses kasus suap jual beli jabatan di Pemkab Klaten, Pemkab Cirebon, hingga di Kementerian Agama (Kemenag). KPK menyesalkan masih terjadi tindak pidana suap jual beli jabatan.
Kasus jual beli jabatan menjadi perhatian KPK. Sebab, jika ada suap dalam proses pengisian jabatan, maka ada risiko korupsi berlapis atau efek domino dari korupsi yang akan terjadi ketika pejabat yang mendapatkan jabatannya dengan suap.

“Maka ketika dia menjabat bukan tidak mungkin dia akan mengumpulkan pengembalian uangnya atau akan melakukan korupsi lebih lanjut,” kata Febri.
Sebelumnya, Tim Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah. Dari operasi senyap ini, tim mengamankan 9 orang.
“KPK mengamankan total 9 orang sampai saat ini,” ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat dikonfirmasi, Jumat (26/7).

Sembilan orang yang diamankan KPK antara lain Bupati Kudus M Tamzil, staf dan ajudan Bupati Kudus, serta calon kepala dinas setempat. Mereka diamankan usai melakukan transaksi suap.
“Dugaan pemberian suap ini terkait dengan pengisian jabatan di Kabupaten Kudus,” kata Basaria.
Selain mereka, tim juga mengamankan uang Rp 200 juta. Sesuai dengan mekanisme dan hukum acara yang berlaku, maka KPK diberikan waktu 1×24 jam untuk menentukan status perkara dan status hukum pihak-pihak yang diamankan. (Andhrey)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here