JENEPONTO SBSINews – Tidak terima di berhentikan, sejumlah anggota BPD (Badan Permusyawaratan Desa) Sepanang, Binamu, Jeneponto datangi LBH Butta Toa Bantaeng Senin (07/10).
Sejumlah anggota BPD Desa Sapanang itu meminta bantuan hukum karena diberhentikannya sebagai anggota BPD Desa Sapanang periode tahun 2014 – 2020 oleh Bupati Jeneponto Iksan Iskandar sesuai SK. No. 290 Tahun 2019 tentang pemberhentian Anggota BPD Sapanang Kecamatan Binamu periode tahun 2014 – 2020.
Idham Talli selaku Ketua BPD Desa Sapanang mengatakan bahwa mereka yang terdiri dari tujuh orang di berhentikan selaku anggota BPD Sapanang hanya karena kami tidak melaksanakan pembentukan panitia pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak tahun 2019, lantaran memang belum waktunya untuk dilakukan.
Pilkades di Desa Sapanang itu nanti di tahun 2021, jadi masih lama baru pilkades di Desa Sapanang sesuai UU. No. 6 Tahun 2014 tentang desa, ujar Idham Talli.
Alasan pemecatan terhadap mereka sebagai anggota BPD oleh Bupati Jeneponto itu atas usulan dari M. Basuki Baharuddin, SE. yang merupakan Camat Binamu selaku PLT. Desa sapanang sesuai surat camat Binamu Nomor: 139/BNM/IX/2019 Perihal surat pengantar
Suardi, SH. Direktur LBH Butta toa Bantaeng mengatakan pemecatan atau pemberhentian anggota BPD tidak boleh sewenang – wenang karena di atur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Jsdi, Bupati Jeneponto tidak boleh otoriter dalam mengambil keputusan karena itu bisa berdampak hukum nantinya dan bisa saja SK yang di keluarkan bupati jeneponto itu cacat hukum.
Padahal masa periode kepala desa di desa Sapanang itu adalah dari tahun 2015 sampai dengan 2021. Artinya sikap dan tindakan Bupati Jeneponto itu sama saja dengan budaya pengusaha yang masih dominan melakukan PHK sepihak. Tanos babibu, kata Burhan seorang aktivis buruh di Jeneponto pada SBSINews saat diminta komentarnya. (Jacob Ereste)