JAKARTA SBSINews – Bupati Dompu Nusa Tenggara Barat, H. Bambang M. Yasin akhirnya dipanggil kembali oleh Ombudsman RI terkait penyelesaian masalah proses penerimaan CPNS Kabupaten Dompu tahun 2014 – 2015. Panggilan Ombusdman RI itu ditulis langsung oleh Lely Pelitasari Subekty tertanggal 20 September 2019, tak lebih seminggu dari sidang praperadilan yang diajukan kuasa hukum dari 256 CPNS yang merasa sangat dirugikan dalam proses seleksi yang ditengarai sarat KKN itu.
Para CPNS yang telah memenuhi syarat dan lulus test itu sebetulnya lebih dari 256 orang, kata Muslim, satu dari sekian CPNS yang merasa dirugikan dan tak kunjung menerima surat keputusan (SK) pengangkatan sebagai ASN/PNS yang sah di Kabupaten Dompu, NTB.
H. Bambang M. Yasin harus menghadap Ombusdman pada hari Jumat (27/09) di Gedung Ombusdman RI Jalan HR. Rasuna Said Kavling C 10, Kuningan, Jakarta Selatan untuk klarifikasi tentang kesepakatan yang pernah dihasilkan dari pertemuan dengan Ombusdman pada bulan Agustus 2919 terkait penyelesaian masalah penangguhan status CPNS K-ll Kabupaten Dompu yang hingga kini belum juga selesai, bahkan semakin melebar ke ranah hukum yang bisa menjerat yang bersangkutan sebagai pelaku tindak pidana.
Dalam proses praperadilan PN Dompu telah menetapkan H. Bambang M. Yasin selaku Bupati Dompu NTB sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi, terkait dengan masalah 256 orang CPNS K-ll untuk Kabupaten Dompu tahun 2014 – 2015 yang hingga kini tak kunjung rampung itu. (Jacob Ereste)