SBSINews – Hakim Pengadilan Negeri Raba Bima telah memutuskan gugatan sengketa lahan di SMPN 3 Sape di Desa Buncu, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima. Bupati Bima Hj Indah Dhamayanti Putri selaku tergugat 1 diperkarakan oleh Kalisom H. Nurdin, Musrifu H. Nurdin dan Jufran H. Nurdin.

Selain bupati, pihak yang digugat yakni pemerintah Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga sebagai tergugat 2, H. Bachtiar Hasan tergugat 3, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tergugat 4, Camat Sape pejabat pembuat akta tanah PPAT tergugat 5 dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bima tergugat 6.

Dalam sengketan lahan itu, pemohon menggugat Bupati Bima sebesar Rp 1,8 miliar sebagai ganti rugi atas objek sengketan. Hakim kemudian mengabulkan gugatan pemohon dan memerintahkan kepada termohon, dalam hal ini Bupati Bima mengembalikan objek sengketa, atau mengganti lahan, atau membayar ganti rugi.

Pada putusan yang dibacakan 10 Oktober 2019 itu, lahan seluas 60 are yang sebagiannya digunakan untuk pembangunan SMPN 3 Sape adalah milik orang tua penggugat, yaitu Din Bin Ali At Asma/H Nurdin Bin Ali At Asma dan isterinya Aminah, yang telah meninggal dunia.

Hakim juga menyatakan penggugat adalah ahli waris yang berhak atas objek sengketa. Serta perbuatan tergugat 1 yang diwakili tergugat 2 dan tergugat 5 atas pengalihan hak atas tanah dari tangan orang tua penggugat dalam bentuk akta hibah merupakan perbuatan melawan hukum. Karena akta tersebut dibuat sepihak tergugat 5, dan tidak mau mengganti objek sengketa.

’’Akta hibah yang dibuat tanggal 22 April 1992 oleh tergugat 5 tidak sah menurut hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Sertifikat atas nama tergugat 2 dan tergugat 4 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,’’ kata hakim sebagai dalam amar putusannya sebagaimana dikutip dari SIPP PN Raba Bima.

Para tergugat juga diminta untuk mengembalikan objek sengketa kepada para penggugat. Atau menggantikan tanah objek sengketa dengan tanah lain yang dikuasai langsung Pemkab Bima dengan luas dan nilainya setara dengan tanah objek sengketa.

‘’Atau membayar/mengganti dengan uang yang jumlahnya dihitung berdasarkan harga pasaran minimal tanah objek sengketa pada saat ini sebesar Rp. 1.800.000.000,’’ sebut hakim.

Kabag Humas dan Protokol Pemda Bima M. Chandra Kusuma menjelaskan, objek perkara itu berada di sebagain lokasi SMPN 3 Sape. Penggugat mengklaim pemda belum memberi ganti/ganti rugi atas lahan yang digunakan oleh pemda untuk pembangunan SMP 3 Sape.

‘’Atas putusan itu, Bupati Bima sebagai tergugat telah melakukan upaya hukum, yaitu melakukan banding. Banding telah dilakukan dan masih berproses di Pengadilan Banding (Pengadilan Tinggi Mataram),’’ katanya dikonfirmasi media ini, Kamis (14/11).

Karena masih dalam proses upaya hukum banding, maka secara hukum Putusan pengadilan tingkat pertama (Pengadilan Negeri Bima) belum inkrah. ‘’Maka belum ada pihak yang menang maupun kalah. Secara Hukum, obyek snegketa masih dalam posisi seperti sebelum berperkara atau masih tetap sebagai milik/dikuasai tergugat (Bupati Bima/Pemda Bima),’’ tegasnya. (Katada.id/Jacob Ereste)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here