SBSINews – Istri hakim Pengadilan Negeri Medan (PN) Jamaluddin, Zuraida Hanum, rupanya membayar dua orang untuk membunuh suaminya. Dua orang itu berinisial JP dan R.
Kapolda Sumut Irjen Martuani Sormin menjelaskan, JP dan R dibayar Zuraida untuk membunuh Jamaluddin. Nah, soal upah yang diterima JL dan R, Martuani menjelaskan belum mengetahuinya.
“Berapa upah dan kepentingannya apa belum bisa (disampaikan),” ujar Martuani saat jumpa pers di Mapolda Sumut, Jl Sisingamangaraja, Medan, Rabu (8/1/2020).
Dia menjelaskan lokasi eksekusi hakim Jamaluddin ini adalah di rumah korban. Menurutnya, kasus pembunuhan ini sudah terencana dengan baik.
“Lokasi eksekusi di rumah korban sendiri,” tuturnya.
Martuani menjabarkan Jamaluddin dan kedua eksekutor pembunuhan itu tak saling kenal.
“Korban tidak mengenal pelaku. Bukti kuatnya adalah hasil labfor yang mengatakan bahwa pelaku ada komunikasi dengan istri korban,” ungkapnya.
Jamaluddin dibunuh di rumahnya pada Kamis (28/11/2019) dini hari. Zuraida dibantu oleh JP dan R. Setelah dibunuh, mayat Jamaluddin dimasukkan ke mobil dan keluar menjelang subuh. Untuk menghilangkan jejak, mobil ditabrakkan di daerah kebun sawit di Kutalimbaru, Deli Serdang. Seakan-akan Jamaluddin jadi korban perampokan. (detikNew.com/SM)