Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) merupakan sebuah aturan dasar yang mengatur tujuan, cita-cita, identitas, status, keanggotaan, tata hubungan antar anggota, kelembagaan, dan aturan kerumahtanggaan suatu organisasi. Keberadaan AD/ART penting dalam suatu organisasi, karena organisasi bukanlah sekedar suatu perkumpulan saja, melainkan perkumpulan yang mempunyai tujuan untuk dicapai bersama, membahas identitas dan keanggotaan, serta tata hubungan antar anggota yang jelas.
Ketiadaan AD/ART dalam suatu organisasi merupakan tanda bahwa suatu kumpulan tersebut tidak mempunyai orientasi yang jelas. Sehingga kegiatannya pun tidak mempunyai arah dan tidak dapat dikatakan perkumpulan atau organisasi yang baik. Padahal seharusnya suatu perkumpulan mempunyai capaian dan output yang jelas.
Di Kepengurusan FSB-Solidaritas basis PTSI menerapakan mekanisme sesuai AD/ART yaitu bagi setiap anggota yang di PHK menempuh jalur Tripartit hingga PHI dan atas persetujuan anggota sendiri akan memberikan 10% dari hasil yang di terima oleh anggota.
Adapun dana yang didapat tersebut untuk dimasukan ke dalam kas PB-FSBSI PTSI dan membantu operasional pengurus dalam medampingi anggota ke Tahap Tripartit dan PHI.
Dana tersebut dikeluarkan atas kesepakatan anggota dan Pengurus saat anggota terkena PHK dan menjalani proses Tripartit hingga PHI. Dan besarnya pesertase nya iuran yang dikeluarkan sudah di sesuaikan dengan AD/ART PB-FSBSI PTSI.
Namun saat Pengurus dan Team Advokasi mendampingi anggota yg terkena masalah seperti : Surat Peringatan, StandBy, Accident, Dll
maka anggota tidak ada dimintai dana tambahan untuk hal tersebut.
Penulis : Roni Saputra, SE (Ketua Advokasi PB-FBSI PTSI)