KETAPANG SBSINews – Banyaknya masalah hubungan industrial yang tidak diselesaikan oleh Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Ketapang membuat geram Lusminto Dewa. SH Ketua DPC FSBSI Kabupaten Ketapang, dari 13 masalah yang ada satupun tidak ada yang selesai dan atas dasar tesebut Dia melaporkannya ke Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Kalimantan Batat.

Kepada SBSINews, Lusminto Dewa yang sangat getol memperjuangkan hak-hak buruh ini menceritakan permasalahan-permasalahan yang di alami buruh di Kabupaten Ketapang sungguh sangatlah miris seperti halnya pekerja yang meninggal dunia tidak mendapatkan hak-haknya, di PHK tidak mendapatkan pesangon, buruh tidak diikut sertakan dalam program BPJS dan Upah di bawah UMP, dan mengharapkan kepada DPP (K) SBSI untuk mengawal laporan ini hingga masalah demi masalah bisa di selesaikan.

Selain melaporkan ke Ombudsman Republik Indonesia, Lusminto juga melayangkan surat ke RSPO (Roundtable on Sustainable Palm Oil) tanggal 21 November 2018 atas perlakuan dan tindakan pihak Perusahaan PT. AMNL kepada buruhnya yang PHK, Usia Pensiun dan yang meninggal dunia yang tidak sesuai dengan undang-undang ketenagakerjaan yang berlaku.

Informasi terkahir yang disampaikan Lusminto ke SBSINews bahwa pihak RSPO meminta DPC FSBSI untuk memilih mediator independen dan hal tersebut telah ditindak lanjuti oleh Lusminto dengan mengirimkan surat ke Mediator Independen dari Negara Belanda. (HH)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here