Produktifitas Buruh Aktif terancam hancur jika Ransum Energi Kalorinya Disamakan dengan Buruh Tidak Aktif.
Bahwa upah minimum adalah upah dasar pekerja/buruh pada saat mulainya hubungan kerja dengan ditanda tanganinya perjanjian kerja antara buruh dengan pengusaha.

Penetapan besaran prosentase upah minimum selama ini selalu menjadi permasalahan setiap tahun, antara Serikat Buruh dengan Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Apalagi dengan nadanya perubahan peraturan Pemerintan mengenai dasar perhitungan dan penetapan upah minimum, dari kKomponen KHL kepada pertumbuhan ekonomi ketenagakerjaan dan inflasi.

Konflik perhitungan dan penetapan upah minimum semakin komplek, dengan keluarnya Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dasar perhitungan upah minimum berobah lagi kepada kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan, dengan menggunakan variable paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja dan median Upah. Data pertumbuhan ekonomi, inflasi, paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja, dan median upah bersumber dari BPS.

Permasalahan ini tidak mungkin hanya dapat dilakukan di Provinsi dan Kabupaten/Kota dengan gerakan turun ke jalan, karena sumber masalahnya ada pada penyusun kebijakan, sedangkan Gubernur, Bupati dan Walikota hanya sebagai pelaksana kebijakan.

Sudah waktunya Serikat Serikat Buruh mempertanyakan kepada penyusunan kebijakan kepada Menteri Ketenagakerjaan.

Sepantasnya Menteri Ketenagakerjaan dan jajarannya sebagai penyusun kebijakan di bidang ketenagakerjaan, sesuai dengan kewenangannya sebagaimana diatur pada Pasal 102 ayat (1) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,
Untuk memberikan penjelasan yang sejelas-jelasnya kepada buruh tentang alasan dan pertimbangan daripada kebijakan perhitungan dan penetapan upah minimum yang ditetapkan dalam PP36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Penjelasan Menteri Ketenagakerjaan ini, diperlukan untuk melihat sejauh mana keterkaitan / kesesuaian persyaratan perhitungan dan penetapan upah minimum yang ditetapkan dalam UU 11 tahun 2020 dan PP 36 tahun 2021 dengan kondisi perekonomian perusahaan.

Sepanjang Menteri Ketenagakerjaaan dan Jajarannya tidak dapat menjelaskan, maka kepada Pemerintah dapat diminta penundaan pelaksanaan PP No 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dan dasar perhitungan dan penetapan upah minimum dikembalikan kepada Komponen KHL.Hal ini sebagai salah satu solusi untuk pemecahan masalah upah minimum.

Usulan ini kami yakini akan diaminkan oleh Sesama Pengurus Konfederasi dan Federasi Serikat Buruh

Hormat Kami
Redaksi SBSINEWS
12 November 2021

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here