MASYARAKAT hukum adat yang terdapat di Indonesia sungguh tidak mendapat perhatian dan pengakuan yang memadai dari negara. Setidaknya untuk memperoleh hak-hak yang sepatutnya diterima oleh masyarakat adat belumlah menggembirakan.

Karena itu, aturan pengakuan negara terhadap masyarakat hukum adat dalam RUU Masyarakat Hukum Adat menjadi penting memperoleh perhatian agar upaya untuk melindungi dan menguatkan kearifan lokal termasuk menjamin hak tradisional dan adat-istiadat masyarakat dapat dilakukan dengan maksimal.

Rancangan RUU tentang masyarakat hukum adat sudah mulai diwacanakan sejak Januari 2018 oleh berbagai pihak. Jauh sebelumnya harus diakui telah ada lembaga swadaya masyarakat yang menggagas tersusunnya perturan lembaga adat yang dimaksudkan untuk meningkatkan pemberdayaan, pelestarian, perllindungan dan pengembangan adat istiadat dan lembaga adat dalam wilayah hukum negara kesatua Republik Indonesia (RI).

Lembaga adat selayaknya dapat berkembang sehingga mampu berperan akktif dalam pembangunan nasional dan berdaya guna bagi masyarakat yang bersangkutan sesuai dengan tingkat dan kemajauan serta perkembangan zaman.

Upaya pelestarian budaya masyarakat adat dapat dilakukan untuk menjaga dan memelihara nilai-nilai budaya yang ada dalam masyarakat, terutama nilai etika, moral dan adab (perilaku Dan adat kebiasaan) yang bernilai positif dan mampu memberi corak yang khas dari kepribadian bangsa Indonesia.

Adapun upaya perlindungan terhadap budaya masyarakat adat agar dapat menjadi kekayaan adat istiadat yang mempunyai nilai sejarah masa lalu dari segenap suku bangsa Indonesia yang telah terpelihara secara turun temurun, sehingga dapat memperkaya khazanah budaya bangsa yang bermartabat, berkepribadian

hak masyarakat adat dalam meliputi segenap tata cara berkehiduan, bercampur gaul serta mengelola sumber daya manusia serta sember alam yang telah mereka miliki secara turun temurun.

Demikian juga dengan hukum adat yang ada dalam masyarakat tertentu di Indonesia yang bisa diharapkan mampu memperkaya khazanah hukum, tata kelola pemerintahan dalam bentuk dan modelnya sendiri, sesuai dengan kepentingan dan kebutuhan dari masyarakat adat yang bersangkutan.

Hasrat membentuk lembaga adat pernah diwacanakan oleh Majelis Kerapatan Adat Nusantara yang sangat diharap akan mengestafetkan kejayaan sejarah masa lampau suku bangsa nusantara yang pernah gemilang.

BACA JUGA: http://sbsinews.id/sejarah-perdagangan-orang-atau-human-traffiking-di-indonesia/

Lembaga adat yang memperoleh hak dan wewenang untuk menyalurkan aspirasi maupun pendapat masyarakat adat akan menampung dan menyalurkan aspirasi atau pendapat serta sikap masyarakat adat kepada semua pihak, utamanya pemerintah daerah setempat maupun untuk pemerintah pusat.

Sehingga pada gilirannya dapat tecipta hubungan yang harmonis serta objektif dengan semua pihak dalam menjalankan fungsi dan peranannya membangun bangsa dan negara kesatuan Republik Indonesia.

Oleh karena itu hak dan wewenang masyarakat adat harus meliputi semua bidang kehidupan seperti ekonomi, politik serta social dan budaya maupun tatanan hukum.

Sehingga untuk mengelola sumber daya manusia dan sumber daya alam masyarakat setempat dapat dilakukan sepenuhnya oleh lembaga masyarakat adat yang mempunyai otoritas mengelola, mengembangkan serta mengeksplorasi segala macam dan bentuk dari segenap potensi yang mereka miliki.

Pada gilirannya pun seni budaya bangsa nusantara dapat menjadi sumber inspirasi, investasi maupun hal-hal yang bisa mendatangkan banyak manfaat bagi orang banyak. (Jacob Ereste)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here