Sbsinews-  Melanjutkan tulisan saya kemarin tentang SE Kemenaker yg meminta para gubernur agar tidak ada kenaikan UM di 2021, saya berharap Para Gubernur tetap menaikkan UM 2021 sekitar 1,5% sampai 2%. Hal ini penting untuk menjaga daya beli pekerja agar tidak tergerus inflasi dan peningkatan konsumsi agregat untuk mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia. Faktanya ada industri yang memang tumbuh baik dan ada juga yang mengalami kesulitan karena adanya pandemi covid19 ini. Bila memang ada perusahaan yang tidak mampu membayar kenaikan UM di 2021 maka perusahaan tersebut dapat meminta penangguhan pembayaran UM 2021 kepada gubernur, sesuai amanat UU 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.

 

Saat ini Pemerintah memiliki program BSU (Bantuan Subsidi Upah) yang diberikan kepada pekerja aktif dengan upah di bawah 5 juta, yang memang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Saya berharap BSU tersebut bisa dilanjutkan di 2021 dan diintegrasikan untuk membantu pekerja2 yang memang perusahaannya tidak mampu membayar kenaikan UM di 2021. Dengan adanya permintaan penangguhan pembayaran kenaikan UM 2021 ke Gubernur maka Pemerintah akan membayarkannya kenaikan tersebut melalui program BSU. Sebagai contoh UMP DKI Jakarta tahun 2020 adalah Rp 4.276.349 per bulan, dan kenaikan 1,5% sampai 2% nya adalah Rp. 64.145 sampai Rp. 85.526 per bulan. Bila dikalikan 12 bulan maka subsidi setahun yang diberikan Pemerintah adalah 12 bulan x Rp. 64.145 (atau 85.526) = Rp. 769.742,- sampai Rp. 1.026.323,-

 

Saat ini BSU nilainya Rp. 2.4 juta, ini artinya alokasi APBN untuk  BSU akan mampu membantu perusahaan yang tidak mampu membayar kenaikan UM 2021 sebesar 1,5% sampai 2% selama setahun. Kami berharap BSU ke depan benar2 ditujukan untuk pekerja yang perusahaannya memang terdampak Covid19, tidak diberikan seperti saat ini yang memang diberikan kepada pekerja2 yang perusahaannya masih mampu dan tidak terdampak signifikan. Industri telekomunikasi dan perbankan (termasuk perusahaan outsourcing yg bermitra dgn perusahaan-perusahaan tsb) merupakan contoh industri yang tidak terdampak covid19, dan mereka masih mampu membayar kenaikan UM 2021 sebesar 1,5% sampai 2%.

BSU harus diabdikan untuk membantu pekerja yang perusahaannya benar-benar terdampak covid19, dan sumber datanya bisa diambil dari dinas tenaga kerja masing masing propinsi. Perusahaan yang memohon penangguhan pembayaran kenaikan UM 2021 dan disetujui Gubernur maka pekerja-pekerjanya akan mendapat BSU. Bila penangguhan UM disebutkan dalam putusan MK sebagai utang perusahaan kepada pekerja, maka dengan adanya BSU ini penangguhan tsb bukan sebagai utang lagi. Jadi, diharapkan UM 2021 dinaikkan saja sekitar 1,5% sampai 2% dan Pemerintah menggunakan program BSU untuk membantu perusahaan2 yang memang terdampak sehingga pekerjanya juga ikut merasakan kenaikan UM 2021.

Pinang Ranti, 28 Oktober 2020

Tabik
Timboel Siregar
Pengurus Pusat KRPI (Konfederasi Rakyat Pekerja Indonesia)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here