Jakarta – Kabar gembira, setelah menunggu lama, akhirnya putusan MA No. 378k/pdt.sus-HKI/2015 telah dieksekusi melalui surat dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Hal tersebut diungkapkan Prof. Muchtar Pakpahan setelah menerima surat dari PN Jakarta Pusat dengan Nomor: W10.U1/9159/HT.02.4.2018.03.wel dengan perihal pemberitahuan kelanjutan eksekusi pertanggal 8 Juni 2018.
“Segala puji bagi Allah yang Maha Kuasa, serta syukuralhamdulillah, putusan MA No. 378k sudah dieksekusi,” kata guru besar Ilmu Perburuhan Indonesia Prof. Dr. Muchtar Pakpahan,SH, MA siang ini kepada SBSINews siang ini.
Melalui surat tersebut ditegaskan bahwa ternyata amar putusan MA no 378k/pdt.sus-HKI/2015 bersifat deklaratoir, sehingga pelaksanaan eksekusi hanya sebatas teguran (aanmaning) dan telah dilaksanakan berdasarkan penetapan tanggal 6 Juni 2017 no: 62/2017.Eks jo.
BACA JUGA: http://sbsinews.com/belum-tetapkan-pilihan-ini-kriteria-presiden-menurut-sbsi/
Berita acara teguran/peringatan dan tanggal 18 Juli 2017 no: 62/2017.Eks. Dengan penegasan, putusan MA Nomor 378k tersebut kenyataannya telah dieksekusi pada 6 Juni 2017.
“Maka dari itu, jajaran DPP SBSI dapat mengambil tindakan hukum terhadap penggunaan nama SBSI, logo SBSI, mars SBSI, dan Tridharma SBSI tanpa seijin Muchtar Pakpahan di semua jajaran secara perdata, pidana dan TUN,” kata Prof. Muchtar menjelaskan.(syaiful)