SBSINews – BPJS Ketenagakerjaan menyiapkan pelatihan bagi pekerja yang mengalami PHK. BPJS Ketenagakerjaan mendorong adanya payung hukum untuk segera menjalankan kebijakan tersebut.

“Kami juga sampaikan mulai tahun ini kami menganggarkan vocational training atau pelatihan. Ini kita berikan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan ter-PHK,” kata Dirut BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto di kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (6/5/2019).

Agus meminta Wapres Jusuf Kalla (JK) untuk membantu mendorong adanya payung hukum untuk kebijakan tersebut. Dia ingin kebijakannya dijalankan sesuai aturan hukum.

“Karena ini menyangkut dana yang cukup besar dan melibatkan banyak pihak. Karena itu kita ingin ini terlaksana tapi dengan sangat prudent dan governance,” jelas Agus.

Agus mengatakan total iuran tahun 2018 sebesar 29 triliun. Dana yang diklaim oleh pekerja yang di-PHK sebesar Rp 9 triliun.

“Kita lihat jumlah peserta yang ter-PHK cukup banyak. Sehingga di 2019 ini kita menganggarkan pelatihan untuk peserta kita yang ter-PHK,” sebutnya. (Sumber: detikcom)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here